Yasonna Laoly Jadi Menkumham Lagi, Begini Harapan Lapas Klas II A Balikpapan Terhadap Pimpinan
Yasonna Laoly jadi Menkumham lagi, begini harapan Lapas Klas II A Balikpapan, akan patuhi kebijakan pimpinan
TRIBUN KALTIM.CO, BALIKPAPAN - Yasonna Laoly jadi Menkumham lagi, begini harapan Lapas Klas II A Balikpapan, akan patuhi kebijakan pimpinan.
Yasonna Laoly terpilih menjadi Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham lagi.
Yasonna Laoly sudah dilantik oleh Presiden Jokowi pada Rabu (23/10/2019) lalu.
Sebelumnya ia sudah mundur dari jabatannya sebagai Menkumham lantaran terpilih menjadi salah satu anggota DPR RI periode 2014-2019.
• Sederet Prestasi Putri Amelia Zahraman Puteri Pariwisata Balikpapan Diduga Terjerat Prostitusi Artis
• Intip Foto-foto Putri Amelia Puteri Pariwisata Balikpapan, Disebut Diduga Terlibat Prostitusi Artis
• Kabar Buruk Putri Amelia, Puteri Pariwisata, Purna Paskibra Dikabarkan Tersangkut Prostitusi Online
Namun setelah Jokowi menetapkan dirinya sebagai Menkumham, dirinya mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.
Walau banyak UU yang kontroversial namun Jokowi tetap memilih Yasonna Laoly kembali.
Hal itu lantaran, Jokowi ingin di periode kedua ini Yasonna agar memperbaiki RUU yang bermasalah tersebut.
Terkait hal itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas II A Balikpapan Imam Setya mengatakan, Ia akan terus loyal dan melanjutkan kebijakan yang terdahulu.
"Itu kan Menteri baru stok lama ya, ya kita loyal terhadap beliau.
Kebijakannya apa ya kita patuhi," ujarnya saat ditemui Wartawan Tribunkaltim.co dalam acara Bongkarfest 2019 di Rutan kelas II B Balikpapan, Sabtu (26/10/2019).
Dirinya juga menegaskan akan terus mendukung kebijakan yang baru demi percepatan pelayanan.
Di tempat terpisah, Kasubsi Bimaswat Lapas Klas II A Balikpapan Slamet Riyadi berharap Menteri lebih memperhatikan kapasitas lapas.
Menurut Slamet Riyadi, Lapas Klas II Balikpapan ini sudah over kapasitas lantaran adanya PP 99 tentang narkoba.
Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mengatur pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi korupsi, narkoba, dan terorisme.
Pria kelahiran Balikpapan ini juga berharap, cara pemberian remisi dipermudah agar warga binaan kasus narkoba tidak mendominasi lapas yang mengakibatkan over kapasitas.