Yasonna Laoly Jadi Menkumham Lagi, Begini Harapan Lapas Klas II A Balikpapan Terhadap Pimpinan
Yasonna Laoly jadi Menkumham lagi, begini harapan Lapas Klas II A Balikpapan, akan patuhi kebijakan pimpinan
"Kalau sejatinya beliau memang berminat untuk jadi anggota DPR, sejatinya ya mengundurkan diri sejak beliau mau mendaftarkan diri sebagai anggota DPR, jangan menang dulu," tuturnya.
"Ini kan asumsinya menang baru mundur, kalau nggak menang jalan terus jadi menteri sampai masa jabatannya berakhir," imbuhnya.
Menkumham Yasonna Laoly Mengundurkan Diri
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo.
Surat pengunduran diri Yasonna ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi dengan nomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019.
Alasan pengunduran diri ini lantaran Yasonna terpilih sebagai anggota DPR yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019.
Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.
"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam, dikutip dari Kompas.com.
Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Yasonna juga menuliskan menuliskan ucapan terima kasihnya kepada Jokowi karena telah memilihnya sebagi Menkumham.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Yasonna, dalam surat tersebut.
Dia juga meminta maaf jika selama menjabat sebagai menteri terdapat kesalahan dan kelemahan.
"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulis dia.
Jokowi Tunjuk Plt untuk Gantikan Puan dan Yasonna
Seperti diketahui ada dua menteri Jokowi yang akan dilantik sebagai anggota DPR.