UPDATE Muncikari Jadi Tersangka, Inisial PA Putri Pariwisata akan Dijemput Orangtua di Polda Jatim

UPDATE Hanya Muncikari yang Dijadikan Tersangka, Inisial PA Putri Pariwisata akan Dijemput Orangtua di Polda Jatim.

Editor: Amalia Husnul A
Luhur Pambudi
UPDATE Muncikari Jadi Tersangka, Inisial PA Putri Pariwisata akan Dijemput Orangtua di Polda Jatim 

TRIBUNKALTIM.CO - UPDATE Muncikari Jadi Tersangka, Inisial PA Putri Pariwisata akan Dijemput Orangtua di Polda Jatim 

Polda Jatim telah menetapkan tersangka dalam kasus prositusi online yang melibatkan gadis berinisial PA, sosok Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam kasus prostitusi online, Polda Jatim hanya menetapkan JL, muncikari gadis dengan inisial PA, Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan sebagai tersangka.

Polda Jatim membawa sejumlah orang di Hotel Purnama, Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Sabtu (26/10/2019) Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, "Iya tersangkanya adalah satu, muncikari."

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

Sedangkan PA kabarnya akan dipulangkan pada Minggu (27/10/2019) besok.

"PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terangnya.

Terkait proses pemulangan PA besok, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orangtua PA.

"Besok Minggu orangtua PA akan menjemputnya,” jelasnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, mengatakan, muncikari itu dijerat Pasal 506 dan Pasal 296.

Kronologi Penangkapan Inisial PA yang Terlibat Prostitusi Online, Digerebek saat Berhubungan Badan

"Sangkaan pasal muncikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.

Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam yang penuh tempelan stiker bertuliskan Jatanras warna merah.

JL tampak mengenakan pakaian yang sama seperti diamankan pertama kali oleh polisi pada Jumat (25/10/2019) lalu, yakni kemeja polos berwarna cerah, namun kepalanya ditutupi kerpus yang berlobang pada bagian kedua bola mata dan mulut.

Ditemani beberapa penyidik, JL bergegas berjalan menuju ke sebuah ruang pemeriksaan di sisi barat Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved