UPDATE Muncikari Jadi Tersangka, Inisial PA Putri Pariwisata akan Dijemput Orangtua di Polda Jatim

UPDATE Hanya Muncikari yang Dijadikan Tersangka, Inisial PA Putri Pariwisata akan Dijemput Orangtua di Polda Jatim.

Editor: Amalia Husnul A
Luhur Pambudi
UPDATE Muncikari Jadi Tersangka, Inisial PA Putri Pariwisata akan Dijemput Orangtua di Polda Jatim 

Sopir dan Pelanggan Diperiksa

Penyidik Polda Jatim juga memeriksa muncikarinya berinisial JL (51), pelanggan berinisial YW asal NTB, dan sopir mobil yang mengantar mereka ke lokasi hotel di Batu. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, JL sang mucikari bakal disangka dengan Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

Pasal 506 KUHP berbunyi: Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan Pasal 296 KUHP berbunyi: Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Kuat dugaan, praktik prostitusi yang dilakukan JL bukan terbilang baru.

Leo menyebut, mucikari memiliki mekanisme khusus melalui jaringan online yang terstruktur dalam menjajakan kemolekkan tubuh PA.

Putri Amelia, Putri Pariwisata yang Diduga Terkait Kasus Prostitusi Terkenal Berprestasi Sejak SD

"Melalui jaringan online, jadi ditelepon ditawarkan ada sistem atau manajemen sendiri yang dibuat mucikari ini," jelasnya.

Kendati begitu, Leo masih enggan menyebut sosok mucikari, ataupun PA sebagai wanita yang dijajakan kemolekan tubuhnya.

Termasuk rekam jejak praktik prostitusi yang dijalankan JL selama ini.

"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada, dan terulang kembali," tuturnya.

Sekadar diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga orang pria dan seorang wanita yang diduga terlibat skandal prostitusi.

Wanita itu berinisial PA (23) warga asal Balikpapan Kalimantan Timur yang tinggal di Jakarta.

Informasinya, ia merupakan finalis Putri Pariwisata 2016.

Lalu, pria yang bertindak sebagai mucikari berinisial JL (51).

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved