Ribuan Warga di Penajam Paser Utara Masih Terdata Penduduk Ganda, Disdukcapil Beberkan Alasannya

Ribuan penduduk Penajam Paser Utara Kalimantan Timur masih terdata penduduk ganda, Disdukcapil Penajam Paser Utara Beberkan Alasannya

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
Kompas.com
Ilustrasi data kependudukan dalam e kTP. Ribuan penduduk Penajam Paser Utara Kalimantan Timur masih terdata penduduk ganda, Disdukcapil Penajam Paser Utara Beberkan Alasannya. 

Tidak memiliki kartu Identitas.

"Kami masih berupa mencari tahu, dari data pelayanan ini siapa-siapa yang belum masuk DKB," pungkasnya.

Blanko e KTP Penajam Paser Utara Habis

Berita sebelumnya di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur temui kendala soal blanko e KTP.

Blanko e KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) semakin menipis.

Saat ini, stok blanko di dinas tersebut hanya tersisa sekitar 300 lembar.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto kepada Tribunkaltim.co, Selasa (8/10/2019).

 Harus Merintis Hutan, Sulitnya Evakuasi Korban Tersambar Petir di Desa Telemow Penajam Paser Utara

 Kronologis 4 Warga Desa Telemow, Penajam Paser Utara Tersambar Petir Saat Berkebun

 Saka Bhayangkara Polres Penajam Paser Utara Gelar Pesona Alam Bhayangkara V 

 Tidak Sampai 24 Jam, Polsek Penajam Temukan Bayi 1 Bulan yang Hilang di Ayunan Rumahnya

"Stok blanko kita saat ini tinggal 300-an saja," ujarnya.

Dikatakan Suyanto, blanko yang ada tersebut akan diberikan kepada warga yang belum atau baru merekam e KTP.

Sehari, ia dapat mengeluarkan 25 sampai 30 blanko untuk warga yang membuat e KTP.

"Kita batasi, kadang 20 sampai 25 per hari. Malah pernah sampai 30 blanko kita keluarkan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat ini stok blanko di pusat juga sedang kosong,

sehingga dirinya memanfaatkan blanko yang tersisa di kantornya.

Bahkan, ia memperkirakan sekitar 300 blanko tersebut akan dapat memenuhi pelayanan selama satu bulan ke depan.

Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto.
Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto. (TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI)

"Paling cukup sampai sebulan. Setelah itu kita pakai surat keterangan (Suket)," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved