Dari Ribuan Surat Izin yang Dikeluarkan, Terungkap 264 Unit Angkot di Samarinda yang Taat Registrasi

Dari Ribuan Surat Izin yang Dikeluarkan, Terungkap 264 Unit Angkot di Samarinda Kalimantan Timur yang Taat registrasi

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Zainul
ILUSTRASI angkot di Provinsi Kalimantan Timur. 

"Hitung-hitung untuk sumbangan negara denda tilang saya," imbuh mahasiswa semester akhir tersebut.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, AKP Yasir menjelaskan.

Di hari pertama hingga hari keempat, pelanggaran masih didominasi tidak lengkapnya surat berkendara.

Meliputi SIM dan STNK yang sudah tidak berlaku, maupun tidak dapat ditunjukan.

"Masih banyak yang tidak bisa tunjukan STNK dan SIM, tapi dihari ketiga (25/10/2019) kemarin ada pengendara yang langsung kabur meninggalkan motornya," ucap AKP Yasir.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap truk maupun pikap yang sarat muatan. Pihaknya juga akan menilang kendaraan yang kedapatan over kapasitas.

"Tilang juga, karena over kapasitas jadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda melalui Satlantas melaksanakan Operasi Zebra Mahakam 2019 guna tertibnya berlalu lintas.

Operasi yang dilaksanakan serentak se Indonesia dilaksanakan selama 14 hari, mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019 dengan menggunakan sistem operasi stationer maupun hunting.

Pada operasi kali ini, pengendara yang melakukan pelanggaran saat berkendara tidak lagi hanya diberikan teguran, namun langsung dilakukan penindakan berupa tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Operasi Zebra Mahakam 2019 dilaksanakan berdasarkan tiga rujukan utama.

Yakni UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, serta ST/27 18/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang pedoman pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2019.

Sasaran pelanggaran meliputi dokumen berkendara, SIM, STNK serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan angkutan jalan dan lalu lintas.

Pelanggaran lainnya, kelengkapan kendaraan, rambu lalu lintas, pengguna lampu rotator maupun sirine, penggunaan helm SNI hingga tata cara berlalu lintas.

Selain untuk ciptakan ketertiban berlalu lintas, juga sebagai upaya untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Diharapkan dengan adanya operasi tersebut, masyarakat terutama pengendara dapat lebih patu dan taat berlalu lintas. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved