Selasa, 14 April 2026

Dua Bulan Ada 5 Kilogram Lebih Sabu Dimusnahkan BNNP Kalimantan Utara

Dua Bulan Ada 5 Kilogram Lebih Sabu Dimusnahkan BNNP Kaltara Kalimantan Utara pemusnahan narkoba sebanyak 5 kilogram lebih, Kamis (3 1/10/2019)

Penulis: Junisah | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Junisah
Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Herry Dahana bersama instansi terkait memusnahkan sabu, Kamis (31/10/2019) di Halaman Kantor BNNP Kaltara. 

Pihak Polda Kaltim Musnahkan sabu

Di tempat terpisah, berita sebelumnya. 

Sebanyak 11,8 kg sabu dimusnahkan Polda Kaltim dengan dilarutkan, 6 tersangka terancam hukuman mati

Sebanyak 11,8 Kg narkoba jenis sabu  dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air, lalu dibuang ke lubang kloset di Mapolda Kaltim, Senin (30/10).

narkoba jenis sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari Kepolisian selama dalam kurun waktu dua minggu.

narkoba tersebut diamankan dari enam orang tersangka warga Samarinda, Berau , Provinsi Kalimantan Timur.

 Pemuda Balikpapan Ini Dibekuk Polisi, Ditangkap di Rumahnya dan Ditemukan 1,8 Gram Sabu

 Ibnu Rahim Mantan Artis Cilik Tertangkap Narkoba, Pemain Sinetron Madun Pengedar Ekstasi dan Sabu

 BNN Kaltara & Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dari Tawau, Begini Pelaku Sembunyikan Narkoba

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Akhmad Shauri, seluruh narkoba tersebut berasal dari Tawau, Malaysia,

dan rencananya akan diedarkan oleh para tersangka di wilayah Kalimantan Timur dan sekitarnya.

"Jumlah sabu yang berhasil kita amankan tadi kurang lebih 11 Kg, ini tangkapan yang dari Berau dan Samarinda.

Itu penangkapan yang kita lakukan selama 2 minggu. Ada enam tersangka yang kita amankan sekarang," katanya usai menyaksikan pemusnahan barang bukti di Ruang Reskoba Polda Kaltim, Rabu, 30/10).

Ia melanjutkan, dari hasil pengalaman barang haram tersebut, Polda Kaltim berhasil menyelamatkan setidaknya 60000 jiwa dari kasus narkoba.

" Iya kalau 11 kilo itu kurang lebih 60000 jiwa yang berhasil kita selamatkan. Ini barangnya dari Malaysia di Tawau," pungkasnya

Sementara itu, keenam tersangka tersebut dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

" Ya, para tersangka terancam hukuman seumur hidup seusai pasal 114 dan 112,". tandasnya.

Sempat Buron Pemilik Sabu 1 Kg Aidil F Firdaus Ditangkap di Kutai Timur

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved