Januari 2020 Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diterapkan BPJS Samarinda Gelar Sosialisasi di Kampus
Januari 2020 Penyesuaian Program JKN KIS Berlaku BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi di Untag Samarinda
Dimana, dalam aturan tersebut berisikan soal perubahan biaya yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan.
Namun, untuk peserta Peserta Bantuan Iuran ( PBI ), bahwa Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku sejak 1 Agustus lalu,” kata Octovianus Ramba.
BACA JUGA
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Warga Tarakan Kaltara Ini Merasa Rugi dan Ada yang Ingin Turunkan Kelas
Selain Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sejumlah Tarif yang Bakal Naik 2020, Diusulkan Menkeu Sri Mulyani
Data BPJS Kesehatan TK2D Belum Terkumpul, Begini Penjelasan Sekda Kutai Timur
Resmi, Iuran BPJS Kesehatan Naik Sesuai Usulan Sri Mulyani, Diteken Jokowi, dr Terawan Diapresiasi
Octovianus Ramba mengatakan hal yang perlu diketahui pula oleh masyarakat adalah peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 19.000 per orang per bulan,
untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.
“Sedangkan kenaikan untuk Iuran kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) baru berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Untuk Kelas III menjadi Rp 42.000, Kelas II menjadi Rp 110.000, dan Kelas I menjadi Rp 160.000.
Penyesuaian ini memang harus dilakukan, agar program JKN-KIS ini tetap dapat dijalankan,” pungkas Octovianus Ramba.
Sebab, disampaikan Octovianus Ramba, ada beberapa negara di dunia yang perusahaan semacam BPJS Kesehatan ini bangkrut dan terpaksa tutup karena tidak melakukan penyesuaian.
Untuk itu, dengan cara ini, kata Octovianus Ramba, BPJS Kesehatan mempertahankan program ini dapat terus dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
“Jadi, untuk memenuhi seluruh iuran yang telah ditetapkan itu pemerintah menyalurkan dana talangan.