UMK Kutai Kartanegara 2020 Lebih Tinggi dari UMP Provinsi Kalimantan Timur, Segini Besarannya

UMK Kutai Kartanegara 2020 diprediksi lebih tinggi dari UMP Provinsi Kalimantan Timur, segini besarannya.

Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ RAHMAT TAUFIQ
Dewan Pengupahan Kukar membahas besaran UMK Kukar pada 8 Oktober lalu di Kantor Disnakertrans Kukar. Pada pertemuan terakhir itu disepakati nilai UMK naik 8,38 persen, di tengah perjalanan terbit surat edaran menteri yang menetapkan besaran UMK naik 8,51 persen namun besaran UMK tetap menyesuaikan surat edaran menteri 

Namun di tengah perjalanannya, terbit surat edaran menteri yang menyebutkan nilai UMK naik 8,51 persen.

ILUSTRASI - Para tenaga kerja saat melaksanakan aktivitas di salah satu pabrik air mineral dalam kemasan di wilayah Kota Samarinda, pada Kamis (31/10/2019), sore, di Temindung Permai, Samarinda.
ILUSTRASI - Para tenaga kerja saat melaksanakan aktivitas di salah satu pabrik air mineral dalam kemasan di wilayah Kota Samarinda, pada Kamis (31/10/2019), sore, di Temindung Permai, Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/ PURNOMO SUSANTO)

BACA JUGA

Gelar Rapat Koordinasi KONI Kukar, 14 Hari ke Depan Wajib Gelar Musorkablub

Reses Anggota DPRD Kaltim di Kukar, Reza Fachlevi Terima Keluhan Warga Soal Kerusakan Jalan

"Pembahasan terakhir kemarin masih di angka 8,38 persen, tapi ini kan sudah keluar edaran menteri berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional dan kenaikan inflasi maka UMK naik jadi 8,51 persen.

Waktu itu kita sepakat seandainya ada surat edaran menteri terkait nilai UMK, kita akan sesuaikan, itu hasil rapat terakhir dan kedua belah pihak menyepakatinya, baik pihak pengusaha maupun serikat buruh," ucap Wagianto.

Dengan kenaikan UMK 8,51 persen, ia mengatakan, nilai UMK Kukar 2020 naik menjadi Rp 3.179.672 dari UMK sebelumnya, yakni Rp 2.930.304.

Menurutnya, Dewan Pengupahan bakal mengikuti surat edaran menteri karena itu berlaku serentak se-Indonesia.

“Nanti rekomendasi dari kabupaten dibawa ke provinsi,” kata Wagianto

Terpisah Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kukar, Mustain meminta nilai UMK Kukar agar segera disesuaikan dengan surat edaran menteri agar tidak bermasalah di kemudian hari.

“Kami dari Serikat Pekerja DPD Kahutindo Kukar minta semua pihak mematuhi aturan apa yang diputuskan terkait UMK Kukar, ini untuk kepentingan bersama,

karyawan dari pihak perusahaan sering merasa keberatan tapi di Kukar sendiri belum ada penangguhan mengenai UMK,” tutur Mustain.

BACA JUGA

UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 Juta, Akan Diturunkan Tim Khusus Lakukan Pengawasan di Perusahaan

Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved