UMK Balikpapan 2020 Diprediksi Naik, Senin Baru Dilaporkan ke Walikota Rizal Effendi
UMK Balikpapan 2020 Diprediksi Naik, Senin Baru Dilaporkan ke Walikota Rizal Effendi
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - UMK Balikpapan 2020 diprediksi naik, Senin baru akan dilaporkan ke Walikota Rizal Effendi
Upah Minimum Provinsi ( UMP) Kalimantan Timur 2020 sudah ditetapkan sebesar 2.981.378.
UMP untuk tahun 2020, telah ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur di Indonesia secara serentak pada tanggal 1 November 2019 atau hari ini.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kota ( UMK ) sendiri akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.
BACA JUGA
Ramalan Zodiak Cinta Jumat 1 November 2019: Gemini Merasa Dicintai, Scorpio Kehilangan Kendali
Kabar Buruk buat Pengguna WhatsApp WA, Ternyata Bisa Dibajak Saat Video Call
Kabar Buruk Keluarga Raffi Ahmad, Sebelum Isu Video Syur Mama Rieta Marahi Nagita Slavina Karena Ini
Tahi Lalat Nagita Slavina di Atas Bibir Istri Raffi Ahmad Diterawang Punya Sifat & Hoki Seperti Ini
Saat ditemui Tribunkaltim.co, Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengaku belum mengetahui berapa besaran UMK yang akan ditetapkan.
"Saya masih belum tahu, itu masih di Disnaker, saya belum dapat laporannya sekarang, nanti di cek dulu ke Disnaker ya," ujar Rizal Effendi, Jumat (1/11/19).
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan bahwa Disnaker telah membentuk Dewan Pengupahan.
"Alhamdulillah untuk saat ini perkembangannya Dewan Pengupahan sudah melakukan sidang terkait dengan kenaikan UMK," tutur Tirta Dewi.
Dalam perumusan tersebut, Dewan pengupahan sendiri melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Buruh atau Pekerja.
Meski begitu, Tirta Dewi mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan hasil sidang untuk saat ini.