UMK Balikpapan 2020 Diprediksi Naik, Senin Baru Dilaporkan ke Walikota Rizal Effendi
UMK Balikpapan 2020 Diprediksi Naik, Senin Baru Dilaporkan ke Walikota Rizal Effendi
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rita Noor Shobah
"Hasilnya baru nanti kita mau sampaikan ke Walikota. Senin besok tanggal 4 November 2019 insya Allah," kata Tirta Dewi.
Sidang Dewan Pengupahan sendiri telah dilakukan pada 23 Oktober 2019, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan.

BACA JUGA
UMK Kutai Kartanegara 2020 Lebih Tinggi dari UMP Provinsi Kalimantan Timur, Segini Besarannya
Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK
UMP Kalimantan Timur Diperkirakan akan Naik, Besok Jumat (1/11/2019) Gubernur Kaltim Umumkan UMP
Pemkot Balikpapan Tentukan Besaran UMK, Disnaker Berharap Naiknya Mencapai Segini
"Alhamdulillah untuk sidang kemarin berjalan lancar. Untuk kenaikannya sendiri sesuai pertumbuhan ekonomi Nasional dan tingkat inflasi nasional, semuanya 8.51%," ucap Tirta Dewi.
Diketahui, besaran UMK Kota Balikpapan untuk saat ini berada di angka Rp 2.828.601, sementara untuk UMP Kalimantan Timur di tahun 2020 nanti berada di angka Rp 2.981.378.
Dari informasi sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Hal itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Data Badan Pusat Statistik ( BPS ) menyebutkan, bahwa inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional ( PDB ) sebesar 5,12 persen.
UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 Juta, Akan Diturunkan Tim Khusus Lakukan Pengawasan di Perusahaan
Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019, Pemprov Kaltim, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar Rp 2.981.378.72.