UMK Balikpapan 2020 Diprediksi Naik, Senin Baru Dilaporkan ke Walikota Rizal Effendi

UMK Balikpapan 2020 Diprediksi Naik, Senin Baru Dilaporkan ke Walikota Rizal Effendi

Tribunkaltim.co, Aris Joni
Walikota Balikpapan Rizal Effendi 

"Hasilnya baru nanti kita mau sampaikan ke Walikota. Senin besok tanggal 4 November 2019 insya Allah," kata Tirta Dewi.

Sidang Dewan Pengupahan sendiri telah dilakukan pada 23 Oktober 2019, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan.

ILUSTRASI pekerja
ILUSTRASI pekerja (TRIBUNKALTIM.CO/ PURNOMO SUSANTO)

BACA JUGA

UMK Kutai Kartanegara 2020 Lebih Tinggi dari UMP Provinsi Kalimantan Timur, Segini Besarannya

Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK

UMP Kalimantan Timur Diperkirakan akan Naik, Besok Jumat (1/11/2019) Gubernur Kaltim Umumkan UMP

Pemkot Balikpapan Tentukan Besaran UMK, Disnaker Berharap Naiknya Mencapai Segini

"Alhamdulillah untuk sidang kemarin berjalan lancar. Untuk kenaikannya sendiri sesuai pertumbuhan ekonomi Nasional dan tingkat inflasi nasional, semuanya 8.51%," ucap Tirta Dewi.

Diketahui, besaran UMK Kota Balikpapan untuk saat ini berada di angka Rp 2.828.601, sementara untuk UMP Kalimantan Timur di tahun 2020 nanti berada di angka Rp 2.981.378.

Dari informasi sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Hal itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Data Badan Pusat Statistik ( BPS ) menyebutkan, bahwa inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional ( PDB ) sebesar 5,12 persen.

UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 Juta, Akan Diturunkan Tim Khusus Lakukan Pengawasan di Perusahaan

Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019, Pemprov Kaltim, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar Rp 2.981.378.72.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved