UMK Balikpapan 2020 Diprediksi Naik, Senin Baru Dilaporkan ke Walikota Rizal Effendi

UMK Balikpapan 2020 Diprediksi Naik, Senin Baru Dilaporkan ke Walikota Rizal Effendi

Tribunkaltim.co, Aris Joni
Walikota Balikpapan Rizal Effendi 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - UMK Balikpapan 2020 diprediksi naik, Senin baru akan dilaporkan ke Walikota Rizal Effendi

Upah Minimum Provinsi ( UMPKalimantan Timur 2020 sudah ditetapkan sebesar 2.981.378.

UMP untuk tahun 2020, telah ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur di Indonesia secara serentak pada tanggal 1 November 2019 atau hari ini.

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kota ( UMK ) sendiri akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

BACA JUGA

Ramalan Zodiak Cinta Jumat 1 November 2019: Gemini Merasa Dicintai, Scorpio Kehilangan Kendali

Kabar Buruk buat Pengguna WhatsApp WA, Ternyata Bisa Dibajak Saat Video Call

Kabar Buruk Keluarga Raffi Ahmad, Sebelum Isu Video Syur Mama Rieta Marahi Nagita Slavina Karena Ini

Tahi Lalat Nagita Slavina di Atas Bibir Istri Raffi Ahmad Diterawang Punya Sifat & Hoki Seperti Ini

Saat ditemui Tribunkaltim.co, Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengaku belum mengetahui berapa besaran UMK yang akan ditetapkan.

"Saya masih belum tahu, itu masih di Disnaker, saya belum dapat laporannya sekarang, nanti di cek dulu ke Disnaker ya," ujar Rizal Effendi, Jumat (1/11/19).

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan bahwa Disnaker telah membentuk Dewan Pengupahan.

"Alhamdulillah untuk saat ini perkembangannya Dewan Pengupahan sudah melakukan sidang terkait dengan kenaikan UMK," tutur Tirta Dewi.

Dalam perumusan tersebut, Dewan pengupahan sendiri melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Serikat Buruh atau Pekerja.

Meski begitu, Tirta Dewi mengatakan pihaknya belum bisa menyampaikan hasil sidang untuk saat ini.

"Hasilnya baru nanti kita mau sampaikan ke Walikota. Senin besok tanggal 4 November 2019 insya Allah," kata Tirta Dewi.

Sidang Dewan Pengupahan sendiri telah dilakukan pada 23 Oktober 2019, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan.

ILUSTRASI pekerja
ILUSTRASI pekerja (TRIBUNKALTIM.CO/ PURNOMO SUSANTO)

BACA JUGA

UMK Kutai Kartanegara 2020 Lebih Tinggi dari UMP Provinsi Kalimantan Timur, Segini Besarannya

Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK

UMP Kalimantan Timur Diperkirakan akan Naik, Besok Jumat (1/11/2019) Gubernur Kaltim Umumkan UMP

Pemkot Balikpapan Tentukan Besaran UMK, Disnaker Berharap Naiknya Mencapai Segini

"Alhamdulillah untuk sidang kemarin berjalan lancar. Untuk kenaikannya sendiri sesuai pertumbuhan ekonomi Nasional dan tingkat inflasi nasional, semuanya 8.51%," ucap Tirta Dewi.

Diketahui, besaran UMK Kota Balikpapan untuk saat ini berada di angka Rp 2.828.601, sementara untuk UMP Kalimantan Timur di tahun 2020 nanti berada di angka Rp 2.981.378.

Dari informasi sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Hal itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Data Badan Pusat Statistik ( BPS ) menyebutkan, bahwa inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional ( PDB ) sebesar 5,12 persen.

UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 Juta, Akan Diturunkan Tim Khusus Lakukan Pengawasan di Perusahaan

Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019, Pemprov Kaltim, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar Rp 2.981.378.72.

Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Abu Helmi mengungkapkan, kali ini pihaknya secara pasti menyampaikan bahwa UMP Kaltim mengalami kenaikan.

Informasi sebelumnya soal nilai UMP Kaltim, bukan tanggungjawab Pemprov Kaltim.

“UMP yang kita umumkan ini baru akan berlaku di tahun 2020 mendatang, yakni sebesar Rp 2.981.378,72.

Sedangkan mulai dari pengumuman ini disampaikan hingga akhir tahun nanti, UMP Kaltim tahun 2019 masih berlaku,” ujarnya.

Sedangkan untuk sosialisasi ke daerah-daerah, Abu menyampaikan, pihaknya akan segera mengirimkan surat keputusan Gubernur Kaltim ini ke seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim.

Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan surat kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Dengan mengundang para awak media ini, merupakan langkah awal kami menyampaikan sosialisasi kepada seluruh pihak di kabupaten dan kota.

Kemudian, kita juga sampaikan kepada seluruh asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Jadi, kami tidak perlu lagi memanggil asosiasi pengusaha dan serikat pekerja,” tuturnya.

Setelah menerima surat tersebut, Abu Helmi mengatakan, setiap kabupaten dan kota di Kaltim dapat segera mensosialisasikan di masing-masing daerah.

Untuk ditingkatan Kaltim, pihaknya juga sudah mengundang serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Ya nanti kita juga perlu turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan ini.

Tapi, setelah dilakukan sosialisasi ini kami akan langsung memberikan pengawasan kepada seluruh sektor usaha yang memiliki tenaga kerja, agar segera mematuhi surat keputusan Gubernur Kaltim soal UMP ini,” tandasnya.

Bahkan, ditegaskan Abu Helmi, pihaknya telah membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengawasi pengaplikasian surat keputusan Gubernur Kaltim di lapangan.

Sehingga, ketika ada terjadi penyelewengan di lapangan maka akan  segera dapat mengambil tindakan dengan melakukan proses hukum.

“Kalau memang ada perusahaan yang tidak menjalankan surat keputusan itu, maka kita akan mengambil tindakan. Kami  sudah membentuk Timsus untuk mengawasi hal ini.

Tentunya, bantuan dari kabupaten dan kota juga sangat kita perlukan. Kalau memang ada yang melanggar, maka kita akan tindak sesuai aturan,” tuturnya.  (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved