UMK Balikpapan
Pemkot Balikpapan Tentukan Besaran UMK, Disnaker Berharap Naiknya Mencapai Segini
Rencananya rapat akan digelar besok (hari ini.red) Rabu (23/10), Demikian disampaikan Kepala Disnaker Balikpapan Tirta Dewi melalui pesan singkat
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menjelang akhir tahun Pemerintah Kota Balikpapan akan menggelar rapat membahas besaran Upah Minimum Kota (UMK) kota Balikpapan, Selasa (22/10/2019).
Rapat pembahasan tersebut akan melibatkan Apindo, serikat pekerja, dewan pengupahan serta pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan (Dinaker) serta BAPPEDA.
Rencananya rapat akan digelar besok (hari ini.red) Rabu (23/10), Demikian disampaikan Kepala Disnaker Balikpapan Tirta Dewi melalui pesan singkat Whatsapp.
Baca juga
• UMK Balikpapan di Atas Rp 2,9 Juta, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi Masih Tunggu Tim Pengupahan
Baca juga
• Walikota Balikpapan Belum Tetapkan UMK, Rizal Effendi: Kita Masih Tunggu Dewan Pengupahan
Baca juga
• BREAKING NEWS Upah Kerap Telat Hingga Iuran BPJS Tak Dibayar, Buruh Pabrik Plywood Demonstrasi
Sementara itu, Niswaty Kabid Hubungan Industrial Disnaker Balikpapan mengatakan, BAPPEDA dan BPS ikut masuk dalam pembahasan. Rencanan rapat pertama pembahasan besaran UMK dilaksanakan hari Rabu (23/10).
"Rapat UMK sudah beberapa bulan sebelumnya. Rabu ini (besok, red) menghitung besaran UMK sudah ada formula rumusnya di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78. Menghitung formula UMK," kata Niswaty.
Saat ditanya kira-kira ada kenaikan? Wanita berhijab ini memastikan ada mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga
• Standar Upah di Tahun 2020 Naik, Simak Perbandingan UMP di Kalimantan Utara dan Kaltim Berikut Ini
Baca juga
• Daftar Upah Minimum Provinsi UMP 2020 yang Naik 8,51%, Simak Rincian Besarannya di 34 Provinsi!
"Apindo lagi a lot, karena penerapannya masih berapa persen. Apindo ingin bikin klasterisasi. Hal ini harus dikaji dulu, karena aspirasi Apindo. Angka untuk UMK sudah ada," katanya.
Niswaty menerangkan, Dewan Pengupahan tidak bisa menyampaikan dulu menunggu SK (surat keputusan) dari Gubernur.
"Kami sudah hitung dan kami ajukan ke Gubernur untuk ditetapkan. Kami berupa rekomendasi aja. Tahun lalu sebesar Rp 2.888.601, tahun 2019 mudah-mudahan naik, siapa tahu mencapai Rp 3 juta," ungkap Niswaty
Disnaker Balikpapan sekarang ini masih melakukan persiapan penetapan UMK. Karena yang harus dikeluarkan lebih dulu upah minimum provinsi (UMP) pada tanggal 1 November 2019.
"Kalau kami pada 21 November 2019. Pengalaman selama ini Desember juga baru terbit. UMK acuannya di atas UMP," ucap Niswaty.
Baca juga
• Cuma Diupah Rp 100 Ribu, Seorang Cleaning Service di Balikpapan Nyambi Jual Narkoba
Baca Juga
• Fakta Guru Ngaji Amoral ke 4 Murid di Samarinda, Istrinya Hamil Muda Sampai Dapat Upah Rp 2 Juta
Dengan UMK Rp 2,8 juta perusahaan harus menerapkannya. Ketika diumumkan, sebelumnya diberikan kesempatan perusahaan untuk mengajukan penangguhan harus 10 hari sebelumnya.
"Selama ini belum ada yang mengajukan kepada Gubernur melalui Dinaskertrans Provinsi. Ada tidak perusahaan yang mengajukan penangguhan,” katanya.
“Penangguhan ini belum bisa menerapkan dengan angka dengan melampirkan dokumen. Kalau sudah melaksanakan apa belum mengawasi. Tetapi sekarang ada regulasi baru pengawas di Provinsi," ucapnya. (dha)