UMK Bontang 2020, Buruh Sebut Karyawan Sudah Rumah Tangga Harusnya Rp 7 Juta per Bulan

UMK Bontang Kalimantan Timur tahun 2020, Buruh Sebut Karyawan Sudah Rumah Tangga Harusnya Rp 7 Juta per Bulan.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/HO SBSI
FINALISASI UMK -- Rapat finalisasi UMK Bontang 2020 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Bontang beberapa waktu lalu. 

Tentunya harus menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Menurutnya, bagi pelaku usaha kecil bisa membangun komunikasi dengan para pekerjanya.

Mereka diberi penyadaran tentang kemampuan perusahaan dalam pengupahan.

"Tinggal nego saja dengan karyawan, karena tidak bisa juga dipaksakan keuangan perusahaan kalau tidak sanggup membayar sesuai UMK," katanya.

Besaran UMK Bontang Tembus Rp 3 Jutaan

Informasinya, UMK Bontang 2020, tembus Rp 3,1 juta, Dinas Tenaga Kerja buka layanan aduan 

Dewan Pengupahan Kota Bontang telah menetapkan usulan Upah Minimun Kota atau UMK 2020 sebesar Rp 3,180 juta.

UMK ini alami kenaikam sekitar Rp 280 ribu dari besaran UMK  tahun ini.

Hasil kesepakatan internal Dewan Pengupahan ini rencananya bakal dilaporkan kepada Gubernur Kaltim untuk disahkan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang M Syaifullah mengatakan, kenaikan UMK berangkat dari ketetapan Kementerian Tenaga Kerja serta sejumlah indikator ekonomi di daerah.

"Iya sudah kita sepakati bersama kemarin, besaranya Rp 3.182.000," ujar Syaiful kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).

Dia menjelaskan, rapat penetapan UMK Bontang berjalan lancar.

Sejak mulai pembahasan hingga penetapan, seluruh pihak mulai dari pengusaha dan Serikat Pekerja musyawarah mencari besaran sesuai kondisi saat ini.

"Tidak ada gejolak, kami membahasnya secara mufakat," ujarnya.

Ia menambahkan, UMK ini wajib diberlakukan seluruh pengusaha yang memperkerjakan karyawan tanpa terkecuali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved