UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 Juta, Akan Diturunkan Tim Khusus Lakukan Pengawasan di Perusahaan

UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 juta, akan diturunkan Tim Khusus lakukan pengawasan di perusahaan

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/purnomo susanto
Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Abu Helmi 

Bahkan, ditegaskan Abu Helmi, pihaknya telah membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengawasi pengaplikasian surat keputusan Gubernur Kaltim di lapangan.

Sehingga, ketika ada terjadi penyelewengan di lapangan maka akan  segera dapat mengambil tindakan dengan melakukan proses hukum.

“Kalau memang ada perusahaan yang tidak menjalankan surat keputusan itu, maka kita akan mengambil tindakan. Kami  sudah membentuk Timsus untuk mengawasi hal ini.

Tentunya, bantuan dari kabupaten dan kota juga sangat kita perlukan. Kalau memang ada yang melanggar, maka kita akan tindak sesuai aturan,” tuturnya. 

Menunggu Keputusan UMP

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Berau telah

membentuk dewan Pengupahan tahun 2019.

Seperti biasa, dewan pengupahan ini melibatkan Asosiasi

Pengusaha Indonesia dan Serikat Buruh atau Pekerja.

Namun meski dewan pengupahan sudah terbentuk, hingga kini, mereka belum membahas tentang Upah

Minimum Kabupaten (UMK).

“Jangankan ditetapkan, dibahas saja belum. Karena sampai sekarang masih menunggu Surat Keputusan

dari Gubernur Kalimantan Timur, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP),” kata Pelaksana Tugas

Disnakertrans, Zulkifli Azhari saat ditemui Tribunkaltim.Co di ruang kerjanya, Jumat (1/11/2019).

UMP menjadi acuan bagi dewan pengupahan untuk membahas dan menetapkan UMK. Pasalnya, kata

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved