UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 Juta, Akan Diturunkan Tim Khusus Lakukan Pengawasan di Perusahaan
UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 juta, akan diturunkan Tim Khusus lakukan pengawasan di perusahaan
Bahkan, ditegaskan Abu Helmi, pihaknya telah membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengawasi pengaplikasian surat keputusan Gubernur Kaltim di lapangan.
Sehingga, ketika ada terjadi penyelewengan di lapangan maka akan segera dapat mengambil tindakan dengan melakukan proses hukum.
“Kalau memang ada perusahaan yang tidak menjalankan surat keputusan itu, maka kita akan mengambil tindakan. Kami sudah membentuk Timsus untuk mengawasi hal ini.
Tentunya, bantuan dari kabupaten dan kota juga sangat kita perlukan. Kalau memang ada yang melanggar, maka kita akan tindak sesuai aturan,” tuturnya.
Menunggu Keputusan UMP
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Berau telah
membentuk dewan Pengupahan tahun 2019.
Seperti biasa, dewan pengupahan ini melibatkan Asosiasi
Pengusaha Indonesia dan Serikat Buruh atau Pekerja.
Namun meski dewan pengupahan sudah terbentuk, hingga kini, mereka belum membahas tentang Upah
Minimum Kabupaten (UMK).
“Jangankan ditetapkan, dibahas saja belum. Karena sampai sekarang masih menunggu Surat Keputusan
dari Gubernur Kalimantan Timur, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP),” kata Pelaksana Tugas
Disnakertrans, Zulkifli Azhari saat ditemui Tribunkaltim.Co di ruang kerjanya, Jumat (1/11/2019).
UMP menjadi acuan bagi dewan pengupahan untuk membahas dan menetapkan UMK. Pasalnya, kata