UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 Juta, Akan Diturunkan Tim Khusus Lakukan Pengawasan di Perusahaan
UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 juta, akan diturunkan Tim Khusus lakukan pengawasan di perusahaan
sebelumnya.
Pada tahun 2017, UMK Berau kembali naikRp 195.537 atau menjadi Rp 2.650.537 dan tahun 2018 naik
menjadi 2.889.009 atau mengalami kenaikan Rp 238.472. Hingga di tahun 2019 ini, UMK Berau menyentuh
angka Rp 3.120.996.
Tahun 2020 nanti, kenaikan UMK dan UMK diprediksi mencapai 8,5 persen. Angka ini diperoleh dari hasil
survei Badan Pusat Statistik yang menyebutkan, tingkat inflasi sebesar 3,39 persen. Dan pertumbuhan
ekonomi nasional 5,12 persen.
Berikut adalah data kenaikan UMK Kabupaten Berau sejak Tahun 2013
Tahun 2013
Rp 1.796.250 naik Rp 342.958
Tahun 2014
Rp 2.139.208 naik Rp 241.792
Tahun 2015
Rp 2.381.000 naik Rp 74.000
Tahun 2016
Rp 2.455.000 naik Rp 195.537
Tahun 2017
Rp 2.650.537 naik Rp 238.472
Tahun 2018
Rp 2.889.009 naik Rp 231.987
Tahun 2019
Rp 3.120.996 diprediksi mengalami kenaikan 8,5 persen

Tertinggi di Kaltim, UMK Berau Rp 2,8 Juta
Diberitakan sebelumnya, setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.543.331,
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ).
Salah satunya adalah UMK Kabupaten Berau.
Bahkan, UMK Kabupaten Berau menjadi yang tertinggi kenaikannya jika disbanding
dengan UMK kabupaten/kota lain di Kaltim, yakni Rp 223,532.74 dari 2,657,537.50 (2017)
naik menjadi Rp 2,889,009.02 (2018).
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi
Kaltim, Abu Helmi. UMK ini mestinya sudah dilaksanakan mulai 1 Januari 2018 nanti. Terkait penetapan
UMP Kaltim dan UMK 2018, pihaknya meminta agar agar para pengawas yang ada di masing-masing
kabupaten/kota melaksanakan pengawasan penerapan UMP Kaltim maupun pelaksanaan PP Nomor 78
Tahun 2015.
"Selain menetapkan, kita harapkan masing-masing daerah juga melakukan pengawasan, jangan sampai
ada pengusaha yang tidak mematuhinya penetapan UMK 2018," kata Abu Helmi.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Apridoh Piarso
membenarkan, UMK Berau menjadi yang tertinggi disbanding kabupaten/kota lain di Kaltim.
“UMK sudah selesai dan ditandatangani langsung per 16 November lalu,” ungkap ungkapnya. Gubernur
Kaltim, kata Apridoh juga sudah menerbitkan Salinan Keputusan Gubernur Nomor 561/K786/2017, tentang
penetapan UMK Berau 2018 yang minimal Rp 2.889.009,02.
Dijelaskannya, kenaikan UMK ini mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2018 Rp
2.543.331. Pembahasan UMK tahun ini menurutnya tidak sealot tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya saat ini, ketentuan penghitungan UMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015
tentang pengupahan.
Sesuai PP 78/2015, penetapannya menggunakan rumus dengan mengalikan upah minimum tahun
berjalan dengan inflasi yang dihitung sejak September tahun sebelumnya hingga September tahun
berjalan.
Ditambah lagi dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihitung dari pertumbuhan PDB
periode kwartal II dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
Pihaknya juga mengaku siap untuk melaksanakan pengawasan. “Karena sudah ditetapkan, harus ditaati.
Jika ada perusahaan yang tidak sanggup, silakan melapor. Kami akan melakukan audit perusahaannya, apa
benar tidak sanggup atau hanya alasan saja,” tegasnya. (*)
Baca Juga;
• Dapat Kucuran Dana dari Pemerintah Pusat, Dinas Pendidikan Berau Hanya Bangun 5 Rumah Dinas Guru
• BKPM Gelar Promosi Investasi Daerah, Ini Harapan Bupati Muharram agar Berau Jadi Prioritas Investasi
• Tahun Depan Gaji Pegawai Non-PNS di Berau Naik, Capai Puluhan Juta, Ini Rinciannya
• Tangkal Gaya Hidup Tak Sehat BAB Sembarangan, TNI Bangun Jamban Demi Kualitas Kesehatan Warga Berau
• Kakao dan Lada Potensial Diekspor, Dinas Perkebunan Berau Aktifkan Lahan Perkebunan yang Tak Dipakai