VIDEO Menteri Agama Fachrul Razi Orang Kepercayaan Jokowi Larang Celana Cingkrang & Cadar untuk PNS

Menteri Agama Fachrul Razi yang merupakan orang kepercayaan Jokowi berencana melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang untuk PNS atau ASN

Editor: Syaiful Syafar

VIDEO Menteri Agama Fachrul Razi orang kepercayaan Jokowi larang celana cingkrang & cadar untuk PNS

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Agama Fachrul Razi yang merupakan orang kepercayaan Jokowi berencana melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang untuk PNS atau ASN.

Usulan dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi untuk alasan keamanan.

Usulan Menteri Agama Fachrul Razi itu bermaksud diterapkan di lingkungan instansi pemerintah.

Namun, Fachrul Razi menegaskan tidak mengatur seseorang memakai cadar atau penutup wajah.

Kabar Buruk PNS Pakai Celana Cingkrang Menag Fachrul Razi Suruh Keluar, Apa Kata Tjahjo Kumolo?

Ia mengingatkan untuk masuk kantor pemerintahan harus menampakkan muka dengan jelas dengan tidak memakai penutup seperti helm dan sejenisnya.

Fachrul Razi menilai penggunaan cadar tak ada hubungannya dengan kualitas keimanan dan ibadah seseorang.

Usulan masih dikaji sebelum ditetapkan melalui Peraturan Menteri Agama.

Sementara terkait penggunaan celana cingkrang di lingkungan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Fachrul Razi menitikberatkannya pada dua aspek.

"Masalah celana cingkrang cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang," ujar Fachrul Razi di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019), seperti dilansir Tribunnews.com.

Profil Jenderal Purn TNI Fachrul Razi, Calon Menteri Jokowi yang Pecat Prabowo Subianto di Militer

Namun, di satu sisi Menteri Agama Fachrul Razi menyebut ada aturan larangan penggunaan celana cingkrang bagi PNS atau ASN.

Hal itu merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, ASN atau PNS pria diwajibkan menggunakan celana panjang yang menutupi mata kaki.

Adapun, maksud dari istilah celana cingkrang, biasanya ujung celana berada di atas mata kaki.

"Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tempat ditegur celana kok tinggi gitu? Kamu enggak lihat aturan negara bagaimana? Kalau enggak bisa ikuti, (silakan) keluar kamu," kata dia.

Sosok Fachrul Razi Calon Menteri Jokowi, Tak Cuma Pecat Prabowo Subianto Ternyata Orang Dekat Luhut?

Tak hanya itu, Fachrul Razi juga memperingatkan PNS yang mendukung khilafah, untuk keluar dari Indonesia.

"Sikap kita mesti sama. Kalau ada yang bersifat mendukung khilafah itu kan mendukung negara lain. Kamu dibayar Indonesia, kamu harus hormat Indonesia, kamu bisa berubah enggak? Kalau enggak bisa keluar Indonesia keluar dari wilayah ini!" kata Fachrul Razi.

Fachrul Razi menambahkan, soal radikalisme selalu menjadi tugas pemerintah.

Sebelumnya kata Fachrul Razi, Presiden Jokowi sempat menyampaikan bahwa isu radikalime bukan hal yang baru dan sudah menjadi realita.

"Bapak Presiden mengatakan bahwa masalah radikalisme adalah realitas untuk kita semua kementerian yang ada di Indonesia," pungkasnya.

Reaksi PP Muhammadiyah

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Muti menanggapi wacana Menteri Agama Fachrul Razi soal kajian pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan.

Menurut Abdul Muti, ada dua hal yang harus dilihat secara seksama terkait rencana kebijakan Kemenag terkait dengan pelarangan pemakaian cadar di kantor Pemerintah.

Pertama, kata Abdul Muti, soal alasan kode etik kepegawaian.

Kalau mereka adalah pegawai, maka siapapun harus mematuhi kode etik pegawai.

Bahkan dalam konteks pembinaan, kepatuhan kepada kode etik berbusana adalah bagian dari penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi.

"Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar, tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan budaya bangsa Indonesia," kata Abdul Muti saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (31/10/2019).

PBNU Ucap Indonesia Darurat Radikalisme, Kiai Kecewa Fachrul Razi Diangkat Jokowi Jadi Menteri Agama

Kedua, Abdul menyebut, dalam ajaran Islam terdapat kewajiban menutup aurat baik bagi laki-laki atau perempuan.

Di kalangan ulama terdapat ikhtilaf mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat.

Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib.

Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan.

"Muhammadiyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib. Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal. Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan," jelas Abdul Muti.

Polisi Jelaskan Soal Zainut Tauhid, Wakil Menteri Agama Fachrul Razi Like Situs Pornografi Twitter

Karenanya, ia menyebut, kebijakan Menteri Agama tersebut tidak ada yang salah.

"Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM. Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik," jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved