Sudah Bahas KUA PPAS, DPRD Tepis Praktik Bagi-Bagi Kue Anggaran di RAPBD 2020 Balikpapan

Sudah Bahas KUA-PPAS, DPRD Tepis Praktik Bagi-bagi "Kue' Anggaran di RAPBD 2020 Balikpapan Kalimantan Timur.

TribunKaltim.Co/miftah aulia anggraini
ILUSTRASI - Suasana rapat paripurna yang digelar DPRD Balikpapan dengan agenda jawaban Walikota Balikpapan atas nota penjelasan DPRD Kota Balikpapan. Sudah Bahas KUA-PPAS, DPRD Tepis Praktik Bagi-bagi 'Kue' Anggaran di RAPBD 2020 Balikpapan Kalimantan Timur. 

"Buat saja badannya dulu sepanjang masyarakat belum membangun.

Kalau sudah banyak masyarakat membangun rumah dan pemerintah kota baru akan mulai membangun, maka itu biayanya akan lebih besar karena ada biaya pembebasan nanti," ujarnya.

Sementara, saat ditanya mengenai keberhasilan Walikota Balikpapan, Simon Sulean hanya mengatakan itu nanti tergantung penilaian dari masyarakat saja.

Simon Sulean sendiri mengharapkan visi misi Walikota Balikpapan bisa dilakukan semua, sehingga pembangunan di Kota Balikpapan tahap demi tahap akan menjadi lebih baik.

Polemik Pasar Klandasan Komisi I DPRD Sarankan Ahli Waris Ketemu Pemkot

Sisi lainnya, berita sebelumnya, penutupan Pasar Klandasan,  Komisi I DPRD Balikpapan sarankan ahli waris ketemu Pemkot

Pasar Klandasan yang berada  di Jalan Jenderal Sudirman Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ternyata masih menyisakan sejumlah permasalahan.

Pasar Klandasan yang sudah berdiri sejak 23 tahun lalu itu  merupakan salah satu pasar tradisional, yang menjadi andalan warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk berbelanja.

Namun pasar yang di dalamnya terdapat 200 lebih pedagang kios itu akan ditutup pada 6 November 2019 yang akan dilakukan ahli waris lahan.

Pasar yang pernah terbakar tahun 2012 lalu ternyata tersangkut kasus sengketa lahan antara Pemkot Balikpapan dan ahli waris lahan.

Dalam berita sebelumnya, berdasarkan keputusan Pengadilan, Pemerintah Kota Balikpapan kalah dalam perkara lahan di kawasan Pasar Klandasan yang sebelumnya digugat warga.

Pemerintah Kota Balikpapan pun wajib mengganti rugi sebesar Rp 51 miliar.

Sekretaris Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulaehan mengatakan, terkait pembayaran lahan itu dilakukan secara bertahap, lantaran keuangan tak mencukupi.

"Itu pembayarannya secara bertahap, karena keuangan tidak mencukupi, ini tahap ketiga kurang sekitar  Rp 7  miliar," ujarnya saat ditemui  di kantor DPRD Balikpapan, Selasa (29/10/2019).

Dirinya menambahkan, kasus lahan antara Pemkot dan ahli waris ini sudah selesai secara hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved