UMP Kalimantan Utara 2020, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Melanggar

UMP Kalimantan Utara 2020, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Melanggar

Tribun Kaltim/M Arfan
Suasana pertemuan antara perwakilan buruh dan anggota DPRD Kalimantan Utara beberapa waktu lalu. 

Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Dan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan.

Jika perusahaan membayar di bawah upah minimum, akan berkonsekuensi hukum. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan,

bahwa perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun,

dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Di Kalimantan Utara sebut Asnawi, ada beberapa swasta yang tidak memberikan upah sesuai standar minimum.

Namun pengusaha atau pemberi kerja memberikan bonus dan fasilitas yang jika ditotal juga nilainya melebihi upah minimum.

Terhadap sistem pengupahan di toko-toko ritel, Asnawi menyebut pemberian upahnya belum sesuai upah minimum.

Kondisi ini menjadi dilematis karena di satu sisi ada pihak yang membutuhkan pekerjaan dan satu pihak membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan usahanya.

"Jadi biasanya ada kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawannya. Jadi antara pengusaha dan karyawan merasa diuntungkan semua. Tidak ada pihak yang rugi," ujarnya. 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) RI telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi ( Pemprov )  Kalimantan Utara ( Kaltara ),

melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) akan segera melakukan rapat penentuan bersama dengan dewan pengupahan.

Disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltara Armin Mustafa, berkaitan dengan kenaikan UMP dan/atau UMK ( Upah Minimum Kabupaten/Kota ) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Pihaknya memperkirakan,

dengan ketetapan tersebut praktis besaran UMP Provinsi Kaltara tahun 2020 mendatang menjadi Rp 3.000.803.

“Itu perkiraan sementara, nominalnya kurang lebih seperti itu, kita akan rilis penetapannya setelah rapat bersama dewan pengupahan,” jelas Armin.

Armin mengatakan, sesuai SE yang dirilis pada 15 Oktober 2019 lalu tersebut, menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen,

yang kemudian diakumlasi menjadi besaran kenaikan UMP 2020. “Dengan demikian,

kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” kata Armin.

Penetapan UMP tahun 2020 di setiap provinsi rencananya akan diumumkan serentak oleh Gubernur se-Indonesia 1 November nanti.

Sementara UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2019.

“Setelah hasilnya kita rilis, segera kita proses dan tetapkan. Batas waktunya sampai tanggal 1 November,” ujar Armin.

Besaran UMP tahun 2020 tersebut lanjutnya, kemungkinan akan menjadi UMP tertinggi di regional Kalimantan.

Pasalnya, jika mengacu pada penetapan kenaikan tersebut, maka UMP Kalimantan Timur (Kaltim) hanya mencapai 2.981.378, Kalimantan Selatan (Kalsel) Rp 2.877.447, Kalimantan Tengah (Kalteng) Rp 2.890.093, dan Kalimantan Barat (Kalbar) Rp 2.399.698.

Bahkan Provinsi Kaltara berada diurutan ke 10 dari 34 provinsi sebagai UMP tertinggi pada tahun 2020 mendatang. (*)

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved