UMP Kalimantan Utara 2020, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Melanggar

UMP Kalimantan Utara 2020, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Melanggar

Tribun Kaltim/M Arfan
Suasana pertemuan antara perwakilan buruh dan anggota DPRD Kalimantan Utara beberapa waktu lalu. 

UMK Bontang 2020 Tembus Rp 3 Juta, Kadin Tanggapi, Gaji Pekerja Sudah di Atas Rp 3 Juta Sejak Lama

"Begitupula dengan buruh tidak ada yang komplain atau protes dengan penetapan UMK Tarakan 2019.

Dengan tidak ada protes dan laporan kami anggap berarti perusahan sudah menjalankan besaran UMK 2019 tersebut," ucap Budiono.

Meskipun begitu, kata Budiono, ia tidak menampik, apabila ada juga perusahaan yang tidak menetapkan besaran UMK.

"Biasanya yang tidak menetapkan besaran UMK itu, perusahaan kecil.

Tapi kalau perusahan-perusahan besar sudah semua menetapkan besar UMK, sesuai dengan perundang-undangan tenaga kerja," ujar Budiono.

UMP Kalimantan Utara Rp 3.000.804, Pengusaha Diharapkan bisa Terapkan ke Karyawan

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kalimantan Utara tahun 2020 bakal mencapai Rp 3.000.804,

berdasarkan formulasi perhitungan UMP menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

UMP akan diumumkan Gubernur Kalimantan Utara 1 November mendatang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalimantan Utara, Asnawi menekankan,

upah minimum yang berlaku baik tahun berjalan maupun tahun depan mesti dapat diterima dan diaplikasikan oleh pengusaha dan pekerja.

"Syukur Alhamdulillah, pihak pengusaha dan pekerja dalam rapat Dewan Pengupahan kemarin sudah berkomitmen dan sepakat untuk mematuhi dan menjalankan itu.

Namun kita harus terus memberikan penekanan setiap saat agar upah minimum itu dilaksanakan," ujar Asnawi kepada Tribunkaltim.co, Minggu (27/10/2019).

Utamanya kepada kalangan pengusaha diimbau untuk mematuhi pemberian upah minimum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved