UMK Tarakan 2020 Diumumkan 12 November, UMK 2019 Sudah 3.462.000, Hitung Berapa Kenaikannya

UMK Tarakan 2020 Diumumkan 12 November, UMK 2019 Sudah 3.462.000, Hitung Berapa Kenaikannya, Betulkah tertinggi di Kalimantan?

Penulis: Junisah | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Junisah
Buruh bongkar muat mengangkut beras di Pelabuhan Tengkayu 1 

Apakah akan naik atau masih tetap, dengan melihat UMP Kaltara 2020.

"Tunggu saja hasil pembahasan besaran UMK Tarakan 2020. Saya belum dapat memastikan, karena kami harus berbicara dengan pihak-pihak terkait.

Apakah nanti besaran UMK naik atau tetap," ucap Budiono.

Dikatakan Budiono, selama besaran UMK 2019 ditetapkan, belum ada satu pun perusahaan di Taralan

yang melakukan penangguhan UMK 2019.

"Begitupula dengan buruh tidak ada yang komplain atau protes dengan penetapan UMK Tarakan 2019.

Dengan tidak ada protes dan laporan kami anggap berarti perusahan sudah menjalankan

besaran UMK 2019 tersebut," ucap Budiono.

Meskipun begitu, kata Budiono, ia tidak menampik, apabila ada juga perusahaan yang tidak menetapkan

besaran UMK.

"Biasanya yang tidak menetapkan besaran UMK itu, perusahaan kecil.

Tapi kalau perusahan-perusahan besar sudah semua menetapkan besar UMK, sesuai dengan perundang-

undangan tenaga kerja," ujar Budiono.

UMP Kalimantan Utara Rp 3.000.804, Pengusaha Diharapkan bisa Terapkan ke Karyawan

Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kalimantan Utara tahun 2020 bakal mencapai Rp 3.000.804,

berdasarkan formulasi perhitungan UMP menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang

Pengupahan.

UMP akan diumumkan Gubernur Kalimantan Utara 1 November mendatang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalimantan Utara, Asnawi menekankan,

upah minimum yang berlaku baik tahun berjalan maupun tahun depan mesti dapat diterima dan

diaplikasikan oleh pengusaha dan pekerja.

"Syukur Alhamdulillah, pihak pengusaha dan pekerja dalam rapat Dewan Pengupahan kemarin sudah

berkomitmen dan sepakat untuk mematuhi dan menjalankan itu.

Namun kita harus terus memberikan penekanan setiap saat agar upah minimum itu dilaksanakan," ujar

Asnawi kepada Tribunkaltim.co, Minggu (27/10/2019).

Utamanya kepada kalangan pengusaha diimbau untuk mematuhi pemberian upah minimum.

Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa, pengusaha dilarang membayar

upah lebih rendah dari upah minimum.

Dan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum dapat dilakukan penangguhan.

Jika perusahaan membayar di bawah upah minimum, akan berkonsekuensi hukum. Pasal 185 ayat (1)

Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan,

bahwa perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dapat dikenakan sanksi pidana berupa

penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun,

dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00

(empat ratus juta rupiah).

Di Kalimantan Utara sebut Asnawi, ada beberapa swasta yang tidak memberikan upah sesuai standar minimum.

Namun pengusaha atau pemberi kerja memberikan bonus dan fasilitas yang jika ditotal juga nilainya

melebihi upah minimum.

Terhadap sistem pengupahan di toko-toko ritel, Asnawi menyebut pemberian upahnya belum sesuai upah minimum.

Kondisi ini menjadi dilematis karena di satu sisi ada pihak yang membutuhkan pekerjaan dan satu pihak

membutuhkan tenaga kerja untuk menjalankan usahanya.

"Jadi biasanya ada kesepakatan antara pemberi kerja dan karyawannya. Jadi antara pengusaha dan

karyawan merasa diuntungkan semua. Tidak ada pihak yang rugi," ujarnya. 

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) RI telah menetapkan kenaikan Upah Minimum

Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019,

tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi ( Pemprov )  Kalimantan Utara ( Kaltara ),

melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) akan segera melakukan rapat penentuan

bersama dengan dewan pengupahan.

Disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltara Armin Mustafa, berkaitan dengan

kenaikan UMP dan/atau UMK ( Upah Minimum Kabupaten/Kota ) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Pihaknya memperkirakan,

dengan ketetapan tersebut praktis besaran UMP Provinsi Kaltara tahun 2020 mendatang menjadi Rp 3.000.803.

“Itu perkiraan sementara, nominalnya kurang lebih seperti itu, kita akan rilis penetapannya setelah rapat

bersama dewan pengupahan,” jelas Armin.

Armin mengatakan, sesuai SE yang dirilis pada 15 Oktober 2019 lalu tersebut, menjelaskan

bahwa inflasi nasional tercatat 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen,

yang kemudian diakumlasi menjadi besaran kenaikan UMP 2020. “Dengan demikian,

kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu

8,51 persen,” kata Armin.

Penetapan UMP tahun 2020 di setiap provinsi rencananya akan diumumkan serentak oleh Gubernur se-

Indonesia 1 November nanti.

Sementara UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2019.

“Setelah hasilnya kita rilis, segera kita proses dan tetapkan. Batas waktunya sampai tanggal 1 November,” ujar Armin.

Besaran UMP tahun 2020 tersebut lanjutnya, kemungkinan akan menjadi UMP tertinggi di regional Kalimantan.

Pasalnya, jika mengacu pada penetapan kenaikan tersebut, maka UMP Kalimantan Timur (Kaltim) hanya

mencapai 2.981.378, Kalimantan Selatan (Kalsel) Rp 2.877.447, Kalimantan Tengah (Kalteng) Rp 2.890.093,

dan Kalimantan Barat (Kalbar) Rp 2.399.698.

Bahkan Provinsi Kaltara berada diurutan ke 10 dari 34 provinsi sebagai UMP tertinggi pada tahun 2020 mendatang. (*)

Baca Juga

Baru 20 Unit mobil, Penambahan Kuota Taksi Online di Tarakan Masih Dimungkinkan

Ikuti Seleksi Direksi Lima Perumda Tarakan, 16 Peserta Lolos Akan Diwawancarai Walikota

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Warga Tarakan Kaltara Ini Merasa Rugi dan Ada yang Ingin Turunkan Kelas  

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved