KPU Balikpapan Didera Kasus Korupsi, Kejaksaan Kroscek SPJ dengan Keterangan Sekretariat
KPU Balikpapan Didera Kasus Korupsi, Kejaksaan Kroscek SPJ dengan Keterangan Sekretariat
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan didera kasus korupsi, Kejaksaan kroscek SPJ dengan keterangan Sekretariat KPU Balikpapan.
Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Agus Priyatna membenarkan proses penyidikan dugaan pidana korupsi KPU Balikpapan masih bergulir.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pencocokan data keterangan saksi dengan Surat Pertanggungjawaban ( SPJ ) yang diterbitkan sekretariat KPU Balikpapan, yang saat ini jadi barang bukti penyidikan.
BACA JUGA
Akun Facebook Ini Ungkap Nama Asli Tokoh-tokoh di Cerita Viral Layangan Putus, Ada Pemilik Ammar TV
Kabar Buruk Menimpa Ikhwan Zein, Anak Menkopolhukam Mahfud MD, Pengganti Wiranto, Berprofesi Dokter
10 Manfaat Rutin Minum Air Madu Sebelum Tidur, Kurangi Risiko Diabetes hingga Membersihkan Racun
Tokoh Jawa Barat Ini Minta Tito Karnavian, Fachrul Razi Ubah Gaya Pakaian PNS Boleh Celana Cingkrang
"Kami masih kroscek. Ini saling mengonfirmasi perkembangan (keterangan saksi) data dan bukti ( SPJ ). Masih direkap," kata Agus Priyatna, Selasa (5/11/2019).
Ditambahkan Agus Priyatna, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) sementara menunggu kejaksaan melakukan verifikasi dan kroscek antara keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan.
"Belum keluar BPKP. Belum Mas. Katanya setelah ini, kroscek, klarifikasi data dan SPJ kesekretariatan. Itu data yang kita kumpulkan," ungkap Agus Priyatna.
Saat ditanya berapa orang yang sudah dipanggil Kejaksaan, Agus Priyatna mengaku belum menghitung pasti.
Lantaran sudah banyak petugas sekretariat KPU Balikpapan yang bolak-balik diperiksa penyidik Kejaksaan.
"Sudah banyak. Belum saya hitung. Komisioner belum. Belum ada yang menyebut ke sana.
Sekupnya masih sekretariat dan rekanan. Mereka kooperatif selama ini," ujar Agus Priyatna.
Pemberitaan sebelumnya, proses hukum dugaan pidana korupsi yang menerpa KPU Balikpapan jadi hambatan penyelenggara melaksanakan tahapan.
Ya, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Balikpapan 2015-2019 di KPU Balikpapan semakin serius diproses pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Lantaran mereka telah menerima hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Kaltim.
BPKP menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
"Kalau proses berjalan terus, jelas mengganggu. Karena teman-teman dipanggil (penyidik) konsentrasi terpecah.
Sementara kami, tahu sendiri tahapan sudah dimulai harus full konsentrasi penuh," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha saat diwawancara Tribun.
Lebih lanjut, Noor Thoha meminta agar proses penyidikan bisa ditunda hingga tahapan Pilkada 2020 tuntas.
Ia memastikan bila proses penyidikan berlarut-larut dapat mengganggu kerja-kerja penyelenggara Pemilu ke depan.
"Pertama tak berlarut-larut. Bisa ditunda hingga selesai tahapan, itu jauh lebih bagus. Selepas tahapan Pilkada," ungkap Noor Thoha.
Dibeberkannya, beberapa staf kesekretariatan makim intens kena panggil pihak kejaksaan.
BACA JUGA
KPU Balikpapan Disandera Dugaan Korupsi, Komisioner Minta Proses Ditunda Sampai Pilkada 2020 Tuntas
Pendaftaran Jalur Perseorangan Dibuka 9 Desember, KPU Balikpapan Bentuk Tim Verifikator
KPU Balikpapan Adakan Sosialisasi, Thoha: Kita Khawatir Balon Perseorangan Salah Susun Dukungan
Pihaknya mengaku tak bisa mengelak panggilan tersebut, lantaran menghormati proses hukum yang ada.
Namun tetap hal tersebut berimplikasi terhadap kerja penyelanggara. Di sana letak hambatan.
"Beberapa orang dipanggil. Sementara kita sudah mulai bergerak. Kalau dipanggil, kita harus menghormati.
Tapi pekerjaan ditinggal semua," ungkapnya.
Bahkan Noor Thoha menyebut, selain menggangu tahapan Pemilu hal tersebut bisa dianggap menggagalkan perintah konstitusi untuk menyelenggarakan Pemilu.
Selaku komisioner petahana yang masih menjabat, Noor Thoha mengaku hanya sekali waktu dipanggil penyidik kejaksaan.
Mereka meminta keterangan apakah dirinya menerima uang pokja tahapan Pemilu yang jadi obyek hukum dalam perkara tersebut.
"Sejauh ini kami (komisioner) tak pernah terlibat dalam pengeloaan anggaran. Jadi memang ya, mudahan gak ada apa-apa.
Saya sendiri, kalau saya banyak dipanggil, luar biasa menggangu sekali," ucap Noor Thoha.
Disinggung apakah sudah ada pendampingan hukum dari KPU setingkat di atas mereka, Noor Thoha menyebut bahkan sudah berkoordinasi dengan KPU RI.
"Kami sudah koordinasi bukan hanya KPU Provinsi tapi KPU RI. LAngsung inspektorat juga.
Dari KPU RI tengah menyiapkan pendampingan (hukum)," ungkap Noor Thoha.
Untuk diketahui, anggaran hibah yang diberikan Pemkot Balikpapan ke KPU saat itu senilai Rp 42 miliar dan kasus tersebut mulai diselidiki sejak akhir tahun 2018 lalu.
Sejak keluarnya audit dari BPKP tersebut, kemudian pada Selasa, (13/8/2019) lalu dinaikkan ke tahap penyidikan.
(Tribunkaltim.co/Fachri)