Istana Tolak Tunggu Putusan MK, Jokowi Tetap Umumkan 5 Nama Dewan Pengawas KPK, Ahok Termasuk?

Meski uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi masih berproses, tak menghalangi pihak istana menetapkan lima anggota Dewan Pengawas KPK

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
Pihak istana tetap akan mengumumkan 5 nama Dewan Pengawas KPK meski Uji Materi UU KPK Hasil Revisi masih berproses, Ahok termasuk? 

TRIBUNKALTIM.CO - Pihak istana tetap akan mengumumkan 5 nama dewan pengawas KPK meski Uji Materi UU KPK Hasil Revisi masih berproses, Ahok termasuk?

Meski uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi masih berproses, namun itu kabarnya tak menghalangi pihak istana menetapkan lima anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah melakukan seleksi lima anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

 Kisah Bocah 14 Tahun Nikahi Gadis 20 Tahun Viral, Pengantin Pria Masih Pakai Baju Koko Anak-anak

 Klarifikasi Ricky Zainal Pemilik Ammar TV yang Dikaitkan dengan Layangan Putus, Mengaku Belum Cerai

 Ramalan Zodiak Cinta Rabu 6 November 2019: Cancer Ajak Doi Jalan, Pesona Leo Tidak Bisa Ditolak

 Setelah Ribut dengan Ahok, Anies Baswedan Kini Tantang Sri Mulyani, Juga Singgung Tito Karnavian

Dalam penunjukan dewan pengawas KPK nantinya, Jokowi pun tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang sedang memproses sidang uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi.

"Yang penting sudah berlaku (UU KPK) pada 17 Oktober. Jadi tidak perlu menunggu (putusan uji materi di MK)," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Menurutnya, jika nantinya hakim MK membatalkan Undang-Undang MK hasil revisi, Presiden Jokowi pasti menghormatinya dengan turut membatalkan penunjukan dewan pengawas.

"Kalau nanti ada perubahan karena ada judicial di MK, presiden juga mengatakan pemerintah mengambil sikap. Jadi tidak masalah kalau ada perubahan, tinggal disesuaikan saja," katanya.

Diketahui, Hakim MK telah menggelar sidang uji materi Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Agenda sidang perbaikan permohonan perkara diregistrasi Nomor 57/PUU-XVII/2019.

Para pemohon berjumlah 190 orang, mayoritas dari mereka masih berstatus mahasiswa.

Seperti dilansir laman MK pada Selasa (22/10/2019), para pemohon memperbaiki alasan mengajukan permohonan terkait eksistensi dewan pengawas KPK.

Mereka menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan sesuai nasihat hakim di sidang pendahuluan.

Para pemohon menjelaskan dewan pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.

Menurut pemohon, pembentukan dewan pengawas dalam struktur KPK dilakukan pembentuk undang-undang sebagai upaya pengawasan KPK sehingga lembaga itu tak memiliki kewenangan absolut.

Keberadaan dewan pengawas yang diatur UU KPK justru melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved