Istana Tolak Tunggu Putusan MK, Jokowi Tetap Umumkan 5 Nama Dewan Pengawas KPK, Ahok Termasuk?
Meski uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi masih berproses, tak menghalangi pihak istana menetapkan lima anggota Dewan Pengawas KPK
TRIBUNKALTIM.CO - Pihak istana tetap akan mengumumkan 5 nama dewan pengawas KPK meski Uji Materi UU KPK Hasil Revisi masih berproses, Ahok termasuk?
Meski uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi masih berproses, namun itu kabarnya tak menghalangi pihak istana menetapkan lima anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah melakukan seleksi lima anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
• Kisah Bocah 14 Tahun Nikahi Gadis 20 Tahun Viral, Pengantin Pria Masih Pakai Baju Koko Anak-anak
• Klarifikasi Ricky Zainal Pemilik Ammar TV yang Dikaitkan dengan Layangan Putus, Mengaku Belum Cerai
• Ramalan Zodiak Cinta Rabu 6 November 2019: Cancer Ajak Doi Jalan, Pesona Leo Tidak Bisa Ditolak
• Setelah Ribut dengan Ahok, Anies Baswedan Kini Tantang Sri Mulyani, Juga Singgung Tito Karnavian
Dalam penunjukan dewan pengawas KPK nantinya, Jokowi pun tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang sedang memproses sidang uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Yang penting sudah berlaku (UU KPK) pada 17 Oktober. Jadi tidak perlu menunggu (putusan uji materi di MK)," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Menurutnya, jika nantinya hakim MK membatalkan Undang-Undang MK hasil revisi, Presiden Jokowi pasti menghormatinya dengan turut membatalkan penunjukan dewan pengawas.
"Kalau nanti ada perubahan karena ada judicial di MK, presiden juga mengatakan pemerintah mengambil sikap. Jadi tidak masalah kalau ada perubahan, tinggal disesuaikan saja," katanya.
Diketahui, Hakim MK telah menggelar sidang uji materi Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Agenda sidang perbaikan permohonan perkara diregistrasi Nomor 57/PUU-XVII/2019.
Para pemohon berjumlah 190 orang, mayoritas dari mereka masih berstatus mahasiswa.
Seperti dilansir laman MK pada Selasa (22/10/2019), para pemohon memperbaiki alasan mengajukan permohonan terkait eksistensi dewan pengawas KPK.
Mereka menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan sesuai nasihat hakim di sidang pendahuluan.
Para pemohon menjelaskan dewan pengawas KPK merupakan suatu paradoks yang justru melemahkan pemberantasan korupsi.
Menurut pemohon, pembentukan dewan pengawas dalam struktur KPK dilakukan pembentuk undang-undang sebagai upaya pengawasan KPK sehingga lembaga itu tak memiliki kewenangan absolut.
Keberadaan dewan pengawas yang diatur UU KPK justru melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Kewenangan pengawas KPK telah melampaui batas pengawasan oleh karena dewan pengawas memiliki kewenangan ijin terhadap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sehingga hal ini di luar batas sistemik pengawasan karena dewan pengawas bukan aparatur penegak hukum.
Selain itu, para pemohon mempertegas permohonan Pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.
Kemudian, terkait kerugian konstitusional, para Pemohon memasukkan uraian mengenai kerugian konstitusional antar generasi dan kerugian secara kolektif serta kerugian konstitusional individual.
Selain itu, Para Pemohon merubah petitum permohonan.
Bocoran siapa yang akan menjabat dewan pengawas KPK
Presiden Jokowi sudah mulai menjaring nama yang akan menempati posisi sebagai ketua dan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sekretaris Negara (Setneg) Pratikno, ia menyebut posisi Dewan Pengawas KPK akan banyak ditempati oleh ahli hukum.
"Macam-macam. Tentu saja ahli hukum yang akan banyak ya, tapi juga ada non-hukum, ada dimensi sosialnya muncul," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Namun ia menambahkan jika keputusan itu belum final, masih dalam tahap penyusunan nama-nama.
Pratikno mengungkapkan, Presiden Jokowi juga menampung masukan dari berbagai pihak untuk orang-orang yang akan dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK.
"Sementara ini Pak Presiden setiap saat ketemu, selalu meminta masukan kira-kira siapa. Intinya kan mengawal kerja pimpinan KPK yang baru," sambungnya, dikutip dari laman Kompas.com, Senin (4/11/2019).
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam Undang-Undang KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan orang-orang yang akan dipilih menjadi Dewan Pengawas KPK mempunyai kredibilitas yang baik.
Jokowi mengatakan saat ini proses pemilihan Dewan Pengawas KPK masih dalam meminta masukan.
Nantinya pelantikan Dewan Pengawas KPK akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni pada Desember 2019.
"Untuk pertama kalinya tidak ada panitia seleksi, tapi percayalah nantinya beliau-beliau yang terpilih mempunyai kredibilitas yang baik," ujar Jokowi, Jumat (1/11/2019), melihat tayangan YouTube Metrotvnews, Senin (4/11/2019).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski pengangkatan tersebut tidak melalui mekanisme panitia seleksi, namun panitia mempercayakan keputusan kepada Presiden Jokowi sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.
Dalam Undang-Undang tersebut diberi pengecualian kepada pemilihan Dewan Pengawas untuk pertama kalinya.
Selain itu, sesuai UU No 19/2019 nantinya Dewan Pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Selasa (5/11/2019), Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Jokowi perlu menempatkan orang-orang dekatnya di jajaran Dewan Pengawas untuk memuluskan agendanya di KPK.
Feri menuturkan, peluang Jokowi menempatkan orang-orang dekatnya di jajaran Dewan Pengawas KPK terbuka lebar.
Sebab, proses pemilihan Dewan Pengawas KPK pada periode terakhir Jokowi tidak melalui mekanisme panitia seleksi dan tidak memerlukan persetujuan DPR.
"Ini membuktikan Jokowi akan sangat dominan meletakkan orang-orangnya yang memiliki kewenangan bisa menentukan ke arah mana KPK di masa depan," ujar Feri.
• Di Depan Jokowi & Media, Mahfud MD Sebut Pernyataan Berbeda Soal Perppu KPK, Ini Kata Eks Staff JK
• Ahok dan Antasari Kembali Menguat Calon Dewan Pengawas KPK, Begini Kata Jokowi Soal Pilihannya
• Diungkap Mantan Wapres JK, Keterangan Mahfud MD Soal Perppu KPK di Media Berbeda saat Depan Jokowi
• Pratikno Bocorkan Kriteria Dewan Pengawas KPK, Antasari Azhar Menguat, Peluang Ahok Ada di Jokowi
(Tribunnews.com/Nuryanti)