Mahasiswa Balikpapan Hadirkan Perumus RUU KUHP, Ajak Diskusi Pasal Kontroversial, Ini Keseruannya

Mahasiswa Balikpapan Hadirkan Perumus RUU KUHP, Ajak Diskusi Pasal Kontroversial, Ini Keseruannya.

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
Salah satu perumus RUU KUHP, Dr Chairul Huda SH MH diundang Aliansi Mahasiswa se-Balikpapan sebagai pembicara dalam dialog yang digelar di Gedung Kesenian Balikpapan, Kamis (7/11/2019). Dialog tersebut membedah pasal yang dianggap kontroversi dalam RUU KUHP. 

"Sebab hari ini kita hadirkan orang yang bertanggungjawab merumuskan RUU KUHP ini di Balikpapan," katanya.

Dari pantauan Tribunkaltim.co, dialog tersebut tak hanya dihadiri mahasiswa, namun juga lintas organisasi

masyarakat dan elemen masyarakat lainnya. Kendati tak memenuhi seluruh kursi yang tersedia, namun

tak menurunkan antusias mereka berdialog membahas persoalan RUU KUHP.

Adapun pasal-pasal kontreversial, di antaranya

* Pasal RUU KUHP soal Korupsi,

* Pasal RUU KUHP tentang Penghinaan Presiden,

* Pasal RUU KUHP tentang Makar,

* Pasal RUU KUHP soal Penghinaan Bendera,

* Pasal RUU KUHP terkait Alat Kontrasepsi,

* Pasal RUU KUHP soal Aborsi,

* Pasal RUU KUHP soal Gelandangan,

* Pasal RUU KUHP tentang Zina dan Kohabitasi,

* Pasal RUU KUHP soal Pencabulan,

* Pasal Pembiaran Unggas dan Hewan Ternak,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved