Mahasiswa Balikpapan Hadirkan Perumus RUU KUHP, Ajak Diskusi Pasal Kontroversial, Ini Keseruannya

Mahasiswa Balikpapan Hadirkan Perumus RUU KUHP, Ajak Diskusi Pasal Kontroversial, Ini Keseruannya.

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
Salah satu perumus RUU KUHP, Dr Chairul Huda SH MH diundang Aliansi Mahasiswa se-Balikpapan sebagai pembicara dalam dialog yang digelar di Gedung Kesenian Balikpapan, Kamis (7/11/2019). Dialog tersebut membedah pasal yang dianggap kontroversi dalam RUU KUHP. 

* Pasal RKUHP tentang Tindak Pidana Narkoba,

* Pasal tentang Contempt of Court

* Pasal terkait Pelanggaran HAM Berat (pasal 598-599). (Tribunkaltim.co/Fachri)

Presiden Jokowi Minta Tunda Pengesahan Revisi KUHP 

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-

Undang Hukum Pidana ( RKUHP ).

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan

RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat

(20/9/2019).

Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan

dengan sejumlah substansi RKUHP.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, sejumlah massa melakukan demonstrasi dan mendesak masuk ke

dalam gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (19/9/2019).

Aksi ini mengakibatkan Jalan Gatot Subroto di depan Gedung Parlemen padat hingga menyisakan lajur saja

yang bisa dilewati kendaraan.

Massa yang mengaku aliansi masyarakat sipil itu menuntut untuk bertemu perwakilan anggota Dewan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved