Mahasiswa Balikpapan Hadirkan Perumus RUU KUHP, Ajak Diskusi Pasal Kontroversial, Ini Keseruannya
Mahasiswa Balikpapan Hadirkan Perumus RUU KUHP, Ajak Diskusi Pasal Kontroversial, Ini Keseruannya.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Mathias Masan Ola
* Pasal RKUHP tentang Tindak Pidana Narkoba,
* Pasal tentang Contempt of Court
* Pasal terkait Pelanggaran HAM Berat (pasal 598-599). (Tribunkaltim.co/Fachri)
Presiden Jokowi Minta Tunda Pengesahan Revisi KUHP
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana ( RKUHP ).
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan
RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat
(20/9/2019).
Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan
dengan sejumlah substansi RKUHP.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, sejumlah massa melakukan demonstrasi dan mendesak masuk ke
dalam gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (19/9/2019).
Aksi ini mengakibatkan Jalan Gatot Subroto di depan Gedung Parlemen padat hingga menyisakan lajur saja
yang bisa dilewati kendaraan.
Massa yang mengaku aliansi masyarakat sipil itu menuntut untuk bertemu perwakilan anggota Dewan