Mantan Menkopolhukam Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 M, Dulu Wiranto Pernah Digugat Kivlan Zein Rp 1 T

Mantan Menkopolhukam Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 M, Dulu Wiranto Pernah Digugat Kivlan Zein Rp 1 T. Ini perjalanan kasusnya.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews
Wiranto pernah digugat Kivlan Zein Rp 1 T. Saat ini, Wiranto kembali berperkara di pengadilan, mantan Menkopolhukam ini mengajukan gugatan Rp 44,9 M. 

Ketika itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dolar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang agar nantinya disimpan ke bank.

Pengacara Wiranto menyebut dalam perjanjian itu, Bambang Sujagad tak bisa menggunakan uang tanpa seizin Wiranto. Serta tertulis sewaktu-waktu, Wiranto bisa menarik dana tersebut.

Sejak 2009 hingga sekarang, Adi mengatakan, Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang Sujagad.

Bambang Sujagad terus memberikan alasan yang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.

Adapun, uang yang dititipkan Wiranto disebut Adi murni merupakan uang hasil usaha kliennya.

"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan.

Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," kata dia.

Sumber: Kompas.com/(Dylan Aprialdo Rachman, Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernah Digugat 1 Triliun, Kini Wiranto Menggugat Rp 44,9 Miliar", https://www.kompas.com/tren/read/2019/11/07/060111865/pernah-digugat-1-triliun-kini-wiranto-menggugat-rp-449-miliar?page=all#page2.
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Nibras Nada Nailufar

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved