Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame
Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame,
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG --Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame,
Pemkot Bontang menertibkan reklame kedaluwarsa dan ilegal.
Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) bersama dengan Bagian Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan
reklame di sepanjang jalan protokol Kota Bontang, Kamis (7/11/2019).
Dasar penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9/2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan
Wali Kota Bontang Nomor 20/2011 Tentang Perhitungan Nilai Reklame.
“Penertiban ini sifatnya rutin kami lakukan. Reklame baik spanduk maupun billboard yang sudah saatnya
turun ya harus diturunkan,” kata Kepala Bapenda, Sigit Alfian didampingi kepala Bidang pelayanan pajak
daerah Muhtar.
Sigit mengatakan, seharusnya reklame yang telah berakhir masa tayang segera diturunkan oleh pemasang
atau Wajib Pajak. Hanya saja, kesadaran mereka untuk menurunkan masih rendah.
Akibatnya, reklame kedaluarsa hanya menggangu estetika kota tanpa berkontribusi terhadap pendapatan
daerah.
“Inisiatif dari pemasang untuk menurunkan sendiri balihonya masih sangat rendah, harus kami yang
turunkan jika waktu tayangnya memang sudah habis. Makanya kami bersama sama Satpol melakukan
penertiban dilapangan," ujarnya.
Pantauan tribun, tim penertiban dibagi tiga menyusuri tiga Kecamatan yakni Bontang Utara, Bontang
Selatan dan Bontang Barat.
Reklame yang diturunkan yakni reklame yang telah melewati masa tayang seperti terlihat pada stiker
reklame yang berstempel Bapenda dan beberapa reklame yang belum melapor pun diturunkan oleh tim
penertiban.
Seluruh reklame spanduk maupun baliho tersebut diangkut dan dikumpulkan digudang Bapenda.
Sigit mengungkapkan, bagi pihak pihak yang merasa memasang dan memiliki spanduk tersebut dapat
melapor kebidang pelayanan pajak daerah.
“SIlahkan bagi yang ingin mengambil spanduknya bisa menghubungi bidang pajak. Dan jika ingin dipasang,
maka dapat melapor dan mengikuti prosedurnya”katanya lagi.
Ia menjelaskan, reklame dibagi dalam dua kategori yakni bersifat sosial dan komersil. Setiap reklame wajib
melapor sebelum dipasang.
Prosedur pemasangan reklame diawali dengan melapor ke bagian pendaftaran pajak daerah.
“Jika sifatnya sosial, maka tidak kami kenakan tarif pajak. Sebaliknya, jika sifatnya komersil apalagi ada
sponsor didalamnya ya tetap ada perhitungan biaya reklamenya berdasarkan peraturan yang
berlaku,"pungkasnya. (m09)
Sebelumnya ada sweeping Polisi Pamong Praja, di tiga kecamatan di Bontang. Sasarannya adalah papan reklame dan baliho ilegal.
Pihak Pemkot Bontang Kalimantan Timur menertibkan reklame kedaluwarsa dan ilegal.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama dengan Bagian
Satuan Polisi Pamong Praja menertiban reklame disepanjang jalan protokol Kota Bontang, Kalimantan
Timur, Kamis (7/11/2019).
Dasar penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9/2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan
Wali Kota Bontang Nomor 20/2011 Tentang Perhitungan Nilai Reklame.
“Penertiban ini sifatnya rutin kami lakukan. Ini reklame baik spanduk maupun billboard yang sudah
saatnya turun ya harus diturunkan”kata Kepala Bapenda, Sigit Alfian didampingi kepala Bidang
pelayanan pajak daerah Muhtar.
Sigit mengatakan, seharusnya reklame yang telah berakhir masa tayang segera diturunkan oleh pemasang
atau Wajib Pajak. Hanya saja, kesadaran mereka untuk menurunkan masih rendah.
Akibatnya, reklame kedaluwarsa hanya menggangu estetika kota tanpa berkontribusi terhadap
pendapatan daerah.
“Inisiatif dari pemasang untuk menurunkan sendiri balihonya masih sangat rendah, harus kami yang
turunkan jika waktu tayangnya memang sudah habis. Makanya kami bersama sama Satpol
melakukan penertiban dilapangan," ujarnya.
Pantauan Tribun Kaltim, tim penertiban dibagi tiga menyusuri tiga Kecamatan
Yakni Bontang Utara, Bontang Selatan dan Bontang Barat, Kota Bontang Kalimantan Timur.
Nah, reklame yang diturunkan yakni reklame yang telah melewati masa tayang seperti terlihat pada
stiker reklame yang berstempel Bapenda
Dan beberapa reklame yang belum melapor pun diturunkan oleh tim penertiban.
Seluruh reklame spanduk maupun baliho tersebut diangkut dan dikumpulkan digudang Bapenda.
Sigit mengungkapkan, bagi pihak pihak yang merasa memasang dan memiliki spanduk tersebut dapat
melapor kebidang pelayanan pajak daerah.
“SIlahkan bagi yang ingin mengambil spanduknya bisa menghubungi bidang pajak. Dan jika ingin dipasang
kembali, maka dapat melapor dan mengikuti prosedurnya”katanya lagi.
Ia menjelaskan, reklame dibagi dalam dua kategori yakni bersifat sosial dan komersil.
Setiap reklame wajib melapor sebelum dipasang.
Prosedur pemasangan reklame diawali dengan melapor ke bagian pendaftaran pajak daerah.
“Jika sifatnya sosial, maka tidak kami kenakan tarif pajak. Sebaliknya, jika sifatnya komersil apalagi ada
sponsor didalamnya ya tetap ada perhitungan biaya reklamenya berdasarkan peraturan yang
berlaku,"pungkasnya. (m09)
Berita terkait, di Balikpapan, sebelumnya, Pemkot Balikpapan melalui Badan Pengelola
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD),
menertipkan lima reklame yang menunggak dan belum membayar pajak, Jumat (17/5/2019).
Hal ini disampaikan Sekretaris BPPDRD Kota Balikpapan, Haemusri Umar. Ia mengatakan penyisiran objek pajak reklame terus dilanjutkan.
Team BPPDR kembali menertibkan beberapa pemilik tiang reklame yang menunggak pajak.
"Jadi kita meminta Satgas lapangan untuk mengecek semua reklame di Balikpapan.
Dari Januari sampai saat ini ada tujuh titik reklame yang belum bayar pajak," kata Haemsuri.
Tujuh titik itu tersebar di wilayah Jalan MT Haryono, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Sudirman dan Stalkuda.
" Alhamdulillah dari tujuh itu dua pengusaha reklame sudah bayar, sisa lima pengusaha reklame yang
belum membayar hingga saat ini," katanya.
Didalam ketentuan pajak daerah, pemerintah harus proaktif, hal ini sebagai
pengelola, Pemkot menyampaikan kepada wajib pajak, khususnya reklame untuk taat menyelesaikan
kontrak dan membayar pajak.
Meski selama ini realisasi pendapatan asli daerah dari pajak reklame cukup menggembirakan, setelah
dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha reklame di Balikpapan.
Baca juga;
• Kenaikan Insentif Pegawai Pemkot Bontang Tahun Depan Bakal Serap APBD Sekitar Rp 675 Miliar
• Menikmati Bacaan Serasa di Rumah, Perpustakaan Bontang Kemas Ruang Baca Santai dengan Kursi Malas
• Reses di Bontang, Kutim, Berau, Safuad Terima Keluhan Infrastruktur, Kesehatan hingga Pendidikan