Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame

Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame,

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan
ILEGAL - Tim gabungan Bapenda Bontang bersama Satpol PP menurunkan reklame ilegal dan kedaluarsa di seputaran jalan protokol. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG --Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame,

Pemkot Bontang menertibkan reklame kedaluwarsa dan ilegal.

Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) bersama dengan Bagian Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan

reklame di sepanjang jalan protokol Kota Bontang, Kamis (7/11/2019).

Dasar penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9/2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan

Wali Kota Bontang Nomor 20/2011 Tentang Perhitungan Nilai Reklame.

“Penertiban ini sifatnya rutin kami lakukan. Reklame baik spanduk maupun billboard yang sudah saatnya

turun ya harus diturunkan,” kata Kepala Bapenda, Sigit Alfian didampingi kepala Bidang pelayanan pajak

daerah Muhtar.

Sigit mengatakan, seharusnya reklame yang telah berakhir masa tayang segera diturunkan oleh pemasang

atau Wajib Pajak. Hanya saja, kesadaran mereka untuk menurunkan masih rendah.

Akibatnya, reklame kedaluarsa hanya menggangu estetika kota tanpa berkontribusi terhadap pendapatan

daerah.

“Inisiatif dari pemasang untuk menurunkan sendiri balihonya masih sangat rendah, harus kami yang

turunkan jika waktu tayangnya memang sudah habis. Makanya kami bersama sama Satpol melakukan

penertiban dilapangan," ujarnya.

Pantauan tribun, tim penertiban dibagi tiga menyusuri tiga Kecamatan yakni Bontang Utara, Bontang

Selatan dan Bontang Barat.

Reklame yang diturunkan yakni reklame yang telah melewati masa tayang seperti terlihat pada stiker

reklame yang berstempel Bapenda dan beberapa reklame yang belum melapor pun diturunkan oleh tim

penertiban.

Seluruh reklame spanduk maupun baliho tersebut diangkut dan dikumpulkan digudang Bapenda.

Sigit mengungkapkan, bagi pihak pihak yang merasa memasang dan memiliki spanduk tersebut dapat

melapor kebidang pelayanan pajak daerah.

“SIlahkan bagi yang ingin mengambil spanduknya bisa menghubungi bidang pajak. Dan jika ingin dipasang,

maka dapat melapor dan mengikuti prosedurnya”katanya lagi.

Ia menjelaskan, reklame dibagi dalam dua kategori yakni bersifat sosial dan komersil. Setiap reklame wajib

melapor sebelum dipasang.

Prosedur pemasangan reklame diawali dengan melapor ke bagian pendaftaran pajak daerah.

“Jika sifatnya sosial, maka tidak kami kenakan tarif pajak. Sebaliknya, jika sifatnya komersil apalagi ada

sponsor didalamnya ya tetap ada perhitungan biaya reklamenya berdasarkan peraturan yang

berlaku,"pungkasnya. (m09)

Sebelumnya ada sweeping Polisi Pamong Praja, di tiga kecamatan di Bontang. Sasarannya adalah papan reklame dan baliho ilegal.

Pihak Pemkot Bontang Kalimantan Timur menertibkan reklame kedaluwarsa dan ilegal.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama dengan Bagian

Satuan Polisi Pamong Praja menertiban reklame disepanjang jalan protokol Kota Bontang, Kalimantan

Timur, Kamis (7/11/2019).

Dasar penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9/2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan

Wali Kota Bontang Nomor 20/2011 Tentang Perhitungan Nilai Reklame.

“Penertiban ini sifatnya rutin kami lakukan. Ini reklame baik spanduk maupun billboard yang sudah

saatnya turun ya harus diturunkan”kata Kepala Bapenda, Sigit Alfian didampingi kepala Bidang

pelayanan pajak daerah Muhtar.

Sigit mengatakan, seharusnya reklame yang telah berakhir masa tayang segera diturunkan oleh pemasang

atau Wajib Pajak. Hanya saja, kesadaran mereka untuk menurunkan masih rendah.

Akibatnya, reklame kedaluwarsa hanya menggangu estetika kota tanpa berkontribusi terhadap

pendapatan daerah.

“Inisiatif dari pemasang untuk menurunkan sendiri balihonya masih sangat rendah, harus kami yang

turunkan jika waktu tayangnya memang sudah habis. Makanya kami bersama sama Satpol

melakukan penertiban dilapangan," ujarnya.

Pantauan Tribun Kaltim, tim penertiban dibagi tiga menyusuri tiga Kecamatan

Yakni Bontang Utara, Bontang Selatan dan Bontang Barat, Kota Bontang Kalimantan Timur.

Nah, reklame yang diturunkan yakni reklame yang telah melewati masa tayang seperti terlihat pada

stiker reklame yang berstempel Bapenda

Dan beberapa reklame yang belum melapor pun diturunkan oleh tim penertiban.

Seluruh reklame spanduk maupun baliho tersebut diangkut dan dikumpulkan digudang Bapenda.

Sigit mengungkapkan, bagi pihak pihak yang merasa memasang dan memiliki spanduk tersebut dapat

melapor kebidang pelayanan pajak daerah.

“SIlahkan bagi yang ingin mengambil spanduknya bisa menghubungi bidang pajak. Dan jika ingin dipasang

kembali, maka dapat melapor dan mengikuti prosedurnya”katanya lagi.

Ia menjelaskan, reklame dibagi dalam dua kategori yakni bersifat sosial dan komersil.

Setiap reklame wajib melapor sebelum dipasang.

Prosedur pemasangan reklame diawali dengan melapor ke bagian pendaftaran pajak daerah.

“Jika sifatnya sosial, maka tidak kami kenakan tarif pajak. Sebaliknya, jika sifatnya komersil apalagi ada

sponsor didalamnya ya tetap ada perhitungan biaya reklamenya berdasarkan peraturan yang

berlaku,"pungkasnya. (m09)

Berita terkait, di Balikpapan, sebelumnya, Pemkot Balikpapan melalui Badan Pengelola

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD),

menertipkan lima reklame yang menunggak dan belum membayar pajak, Jumat (17/5/2019).

Hal ini disampaikan Sekretaris BPPDRD Kota Balikpapan, Haemusri Umar. Ia mengatakan penyisiran objek pajak reklame terus dilanjutkan.

Team BPPDR kembali menertibkan beberapa pemilik tiang reklame yang menunggak pajak.

"Jadi kita meminta Satgas lapangan untuk mengecek semua reklame di Balikpapan.

Dari Januari sampai saat ini ada tujuh titik reklame yang belum bayar pajak," kata Haemsuri.

Tujuh titik itu tersebar di wilayah Jalan MT Haryono, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Sudirman dan Stalkuda.

" Alhamdulillah dari tujuh itu dua pengusaha reklame sudah bayar, sisa lima pengusaha reklame yang

belum membayar hingga saat ini," katanya.

Didalam ketentuan pajak daerah, pemerintah harus proaktif, hal ini sebagai

pengelola, Pemkot menyampaikan kepada wajib pajak, khususnya reklame untuk taat menyelesaikan

kontrak dan membayar pajak.

Meski  selama ini realisasi pendapatan asli daerah dari pajak reklame cukup menggembirakan, setelah

dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha reklame di Balikpapan.

Baca juga;

Kenaikan Insentif Pegawai Pemkot Bontang Tahun Depan Bakal Serap APBD Sekitar Rp 675 Miliar

Menikmati Bacaan Serasa di Rumah, Perpustakaan Bontang Kemas Ruang Baca Santai dengan Kursi Malas

Reses di Bontang, Kutim, Berau, Safuad Terima Keluhan Infrastruktur, Kesehatan hingga Pendidikan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved