Desa Fiktif Terima Dana Desa Tiap Tahun, Pemerintah Anggarkan Lagi Rp 72 Triliun untuk Dana Desa
desa fiktif terima Dana Desa tiap tahun, pemerintah anggarkan lagi Rp 72 triliun untuk Dana Desa
Desa Fiktif
Temuan desa fiktif tersebut salah satunya berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Kepolisian daerah setempat memperoleh informasi adanya 56 desa yang terindikasi fiktif.
Tim khusus pun telah diterjunkan untuk melakukan pengecekan fisik di 23 desa yang tidak terdata di Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Subdit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, dari 23 desa yang telah dicek, dua desa di antaranya diketahui tidak memiliki penduduk sama sekali.
Namun, Dolfi masih merahasiakan identitas desa tersebut lantaran masih dalam proses penyelidikan.
"Penyidik sudah periksa saksi dari Kemendagri, kemudian ahli pidana dan ahli adiministrasi negara. Telah dilakukan pemeriksaan fisik kegiatan dana desa bersama ahli lembaga pengembangan jasa konstruksi," ujar Dolfi, di ruang kerjanya, Kamis (7/11/2019).
Di lain pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) siap turun tangan untuk membantu Polda Sulawesi Tenggara menangani kasus yang terindikasi ada dugaan tindak pidana korupsi ini.
"Salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan para ahli pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama 16 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).
Dalam kasus ini, KPK mengindikasi adanya 34 desa yang bermasalah.
Tiga desa fiktif, sedangkan 31 lainnya ada tapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.
Sementara, ketika desa tersebut dibentuk sedang berlaku kebijakan moratorium dari Kemendagri.
Sehingga untuk bisa mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate. Perkara ini kemudian telah naik ke tahap penyidikan dan membutuhkan keterangan ahli pidana.
"Akan dilakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana untuk menyatakan proses pembentukan desa yang berdasarkan peraturan daerah yang dibuat dengan tanggal mundur (backdate), merupakan bagian dari tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak," ucap Febri.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, desa fiktif mulai bermunculan setelah pemerintah secara rutin mengucurkan dana desa setiap tahun.