Desa Fiktif Terima Dana Desa Tiap Tahun, Pemerintah Anggarkan Lagi Rp 72 Triliun untuk Dana Desa

desa fiktif terima Dana Desa tiap tahun, pemerintah anggarkan lagi Rp 72 triliun untuk Dana Desa

Editor: Samir Paturusi
Ilustrasi uang rupiah 

Desa yang ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, harus mengajukan usulan melalui pemerintah kabupaten/kota sebelum ke Kementerian Keuangan.

Adapun besaran alokasi bantuan untuk setiap wilayah tidak sama. Tergantung dari letak geografis, jumlah penduduk, hingga tingkat kemiskinan.

"Saat masuk ke Kemenkeu, ketika memasukkan desa itu dalam variabel perhitungan kan tidak asal angkut begitu saja. Dia harus koordinasi dengan Kemendagri yang punya kode wilayah, bahkan juga Kementerian Desa," kata Robert saat dihubungi, Rabu (6/11/2019).

"(Dengan kasus ini), berarti dari kabupaten/kota langsung ke Kemenkeu dipakai tanpa ada koordinasi kiri-kanan dengan dua kementerian lain," imbuh dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi mengatakan, alokasi dana desa yang cukup besar memerlukan pengawalan maksimal dari seluruh elemen masyarakat.

Masyarakat, ia menambahkan, tidak bolah hanya sekedar menjadi penonton ketika dana desa ini mulai dimanfaatkan.

Justru, masyarakat lah yang harus berperan aktif bila ada dugaan penyelewengan dana tersebut.

"Kalau ada masalah, kita akan langsung cari dan temukan solusi untuk mengatasinya. Rakyat jangan jadi penonton pembangunan. Pengawasan dana desa terbaik adalah lewat peran aktif masyarakat," ucapnya seperti dilansir Kompas.Com (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved