Breaking News

Fathur Bersedia Dampingi H Tony Budi Hartono di Pilkada Paser 2020, Tidak Keluarkan Uang Sepeserpun

Fathur Bersedia Dampingi H Tony Budi Hartono di Pilkada Paser 2020, Tidak Keluarkan Uang Sepeserpun,

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Sarassani
H Aji Sayid Fathur Rahman, Balon Wabup Paser 

Bagi tim atau masyarakat yang telanjur menggunakan model formulir B.1-KWK format lama, lanjut Qayyim,

tidak bisa digunakan.

“Format lama dianggap bukan syarat dukungan. Iya (usaha yang telah mereka lakukan jadi sia-sia), tapi

mau tak mau, itu harus kami sampaikan,” ucapnya.

Untuk diketahui, setidaknya tiga bakal paslon perseorangan yang ingin meramaikan Pemilihan Bupati dan

Wakil Bupati Paser di Pilkada 2020. Seperti

* H Herman Setiawan-Hj Nor Asiah,

* H Jurisa Fahroji-Hj Syarifah Masitah Assegaff,

* H Toni Budi Hartono-H Aji Sayid Faturrahman.

Namun undangan sosialisasi menurut Qayyim untuk siapa saja yang ingin maju lewat jalur perseorangan.

“Undangan terbuka, tidak langsung ditujukan ke bakal paslon perseorang yang telah mengemuka di

masyarakat, tapi siapa saja yang ingin maju lewat jalur perseorangan,” ungkapnya.

Pertemuan itu juga membahas perubahan mekanisme penyerahan, penelitian dukungan dan perbaikan

dokumen bakal paslon perseorangan.

“Mekanismenya juga beda, dulu belum dilakukan verifikasi faktual bakal paslon perseorang sudah bisa

mendaftar, sekarang syarat pencalonan harus terpenuhi semua baru bisa mendaftar,” sambungnya.

Supaya setiap bakal paslon perseorangan dapat melengkapi syarat pencalonan sesuai

tahapan Pilkada Paser yang telah ditetapkan, tambah Qayyim, KPU Paser juga mensosialisasikan tahapan

penyerahan, penelitian dan tahapan perbaikan dokumen bakal paslon perseorangan.

“Tanggal 26 Oktober 2019 nanti kita melaksanakan penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan

sebaran paslon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu terakhir, penyampaian syarat

dukungan 11 Desember 2019-5 Maret 2020,” tambahnya.

Berikut beberapa tahapan Pilkada Paser 2020 yang perlu diketahui bakal paslon perseorangan;

* Penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran paslon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu terakhir pada tanggal 26 Oktober 2019.
* Pengumuman syarat minimal dukungan dari 25 November-8 Desember 2019
* Penyampaian syarat dukungan paslon perseorangan dari 11 Desember 2019-5 Maret 2020. (*)

Baca Juga;

Golkar dan PPP Berkoalisi Sikapi Pilkada Paser, Calon Wabup Pendamping Kaharuddin Telah Diputuskan

Pembentukan Satgas Anti Money Politics Diminta Lebih Awal, Persiapan Pengawasan Pilkada Paser 2020

Maslekhan & Khorul Huda Kembali Pimpin PCNU Paser, Tanggapi Rumor Maju di Pilkada Paser 2020

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved