Fathur Bersedia Dampingi H Tony Budi Hartono di Pilkada Paser 2020, Tidak Keluarkan Uang Sepeserpun
Fathur Bersedia Dampingi H Tony Budi Hartono di Pilkada Paser 2020, Tidak Keluarkan Uang Sepeserpun,
Bagi tim atau masyarakat yang telanjur menggunakan model formulir B.1-KWK format lama, lanjut Qayyim,
tidak bisa digunakan.
“Format lama dianggap bukan syarat dukungan. Iya (usaha yang telah mereka lakukan jadi sia-sia), tapi
mau tak mau, itu harus kami sampaikan,” ucapnya.
Untuk diketahui, setidaknya tiga bakal paslon perseorangan yang ingin meramaikan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Paser di Pilkada 2020. Seperti
* H Herman Setiawan-Hj Nor Asiah,
* H Jurisa Fahroji-Hj Syarifah Masitah Assegaff,
* H Toni Budi Hartono-H Aji Sayid Faturrahman.
Namun undangan sosialisasi menurut Qayyim untuk siapa saja yang ingin maju lewat jalur perseorangan.
“Undangan terbuka, tidak langsung ditujukan ke bakal paslon perseorang yang telah mengemuka di
masyarakat, tapi siapa saja yang ingin maju lewat jalur perseorangan,” ungkapnya.
Pertemuan itu juga membahas perubahan mekanisme penyerahan, penelitian dukungan dan perbaikan
dokumen bakal paslon perseorangan.
“Mekanismenya juga beda, dulu belum dilakukan verifikasi faktual bakal paslon perseorang sudah bisa
mendaftar, sekarang syarat pencalonan harus terpenuhi semua baru bisa mendaftar,” sambungnya.
Supaya setiap bakal paslon perseorangan dapat melengkapi syarat pencalonan sesuai
tahapan Pilkada Paser yang telah ditetapkan, tambah Qayyim, KPU Paser juga mensosialisasikan tahapan
penyerahan, penelitian dan tahapan perbaikan dokumen bakal paslon perseorangan.
“Tanggal 26 Oktober 2019 nanti kita melaksanakan penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan
sebaran paslon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu terakhir, penyampaian syarat
dukungan 11 Desember 2019-5 Maret 2020,” tambahnya.
Berikut beberapa tahapan Pilkada Paser 2020 yang perlu diketahui bakal paslon perseorangan;
* Penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran paslon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu terakhir pada tanggal 26 Oktober 2019.
* Pengumuman syarat minimal dukungan dari 25 November-8 Desember 2019
* Penyampaian syarat dukungan paslon perseorangan dari 11 Desember 2019-5 Maret 2020. (*)
Baca Juga;
• Golkar dan PPP Berkoalisi Sikapi Pilkada Paser, Calon Wabup Pendamping Kaharuddin Telah Diputuskan
• Pembentukan Satgas Anti Money Politics Diminta Lebih Awal, Persiapan Pengawasan Pilkada Paser 2020
• Maslekhan & Khorul Huda Kembali Pimpin PCNU Paser, Tanggapi Rumor Maju di Pilkada Paser 2020