Gegara Mahfud MD, Tagar ShameOnYouJokowi Bergema di Twitter, Penjelasannya Masih Kaitan Perppu KPK
Tak terbitkan Perppu KPK, tagar ShameOnYouJokowi bergema di Twitter, pemicunya komentar Mahfud MD
TRIBUNKALTIM.CO - Tak Terbitkan Perppu KPK, tagar ShameOnYouJokowi Bergema di Twitter, Pemicunya Komentar Mahfud MD.
Baru-baru ini Menkopolhukam Mahfud MD yang juga eks Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan Presiden Jokowi atau Joko Widodo tak akan menerbitkan Perppu KPK.
Hal ini mengundang reaksi warganet di Twitter.
• Kabar Gembira, Tunjangan Pensiun PNS / ASN Diupayakan Naik Hingga 1.000 Persen, Begini Skemanya
• Duduk Perkara Pencekalan Rizieq Shihab FPI, Keraguan Mahfud MD, Pesanan Fadli Zon dan Janji Prabowo
• Adian Napitupulu Anggota Megawati Tekan Prabowo Subianto, eks Danjen Kopassus Beri Jawaban Tegas
tagar ShameOnYouJokowi pun menggema di Twitter.
Ini maksud dan arti tagar ShameOnYouJokowi.
@Borneo91838684: Mana janji mu ?#ShameOnYouJokowi
@HFach: Banyak berdoa saja buat NKRI agar selalu aman dan tenteram..
Dan berdoa buat pak @jokowi agar selalu diberikan kesehatan,memimpin Indonesia dgn baik, dijauhkan dr pengkhianat bangsa dan negara,dijauhkan dr segala bala.Dan selalu membela rakyat. Allahumma aamiin
@BennyKeef: Analisa yg jelas dari media yg menyuarakan bahayanya pelemahan KPK akan menjadi Boomerang pada program program Jokowi tidak sedikit, tapi itupun tidak didengar. Pertanyaanna adalah "mau anda bawa kemana Indonesia Pak Jokowi?" #ShameOnYouJokowi
@SodiqSiro: Sudah pejabat nyambi jadi pengusaha dan dan rajin mainin proyek negara kan anjing dan bajingan #ShameOnYouJokowi
@RazerBow: Gausah jauh2 ke bidang hukum
Ke permasalahan masyarakat kecil kayak kita2 yg ga sanggup bayar BPJS, pajak
Gaji kecil bgt tapi pajak rakyat di kejar2
Listrik naik air naik Ekonomi tumbuh 5% mah nanem pisang di samping rumah kalau gua jual semua lebih dari segitu #ShameOnYouJokowi
@bantoro29_: Dia memang begitu
Ngga tahu atau pura-pura begitu
Kalau dia mau
Stop TKA
Stop impor ugal2an
Stop hutang ugal2an
Otoritasnya kan dia
#ShameOnYouJokowi
tagar Shame On You Jokowi menjadi trending Twitter pagi ini Selasa (12/11/19).
Sebanyak 7 ribu cuitan menggunakan tagar tersebut.
Seperti ini cuitan netizen:
Diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mahfud MD, Presiden Jokowi masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi UU KPK yang tengah berlangsung.
"Kalau itu kelanjutannya jelas Presiden sudah menyatakan, Presiden itu menunggu putusan MK karena bagi Presiden tidak pantas MK sedang memeriksa perkara lalu ditimpa," ujar Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Mahfud mengatakan, bisa saja putusan Mahkamah Konstitusi nantinya sama dengan isi perppu, yakni membatalkan sejumlah pasal di UU KPK sesuai dengan tuntutan dalam sidang.
"Jangan-jangan nanti putusan Mahkamah Konstitusi sama dengan isi Perppu KPK kan enggak enak."
"Jadi Presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perpu, menunggu perkembangan, minimal proses di Mahkamah Konstitusi itu kayak apa," kata Mahfud MD.
Sebelum menjabat Menko Polhukam, Mahfud MD secara terbuka pernah menyatakan dukungan terhadap dirilisnya Perppu KPK.
Bahkan, Mahfud pernah menyatakan bahwa meninggalnya mahasiswa akibat penanganan aparat kepolisian terhadap aksi unjuk rasa yang meminta diterbitkannya Perppu KPK, sebagai situasi darurat yang bisa dijadikan alasan penerbitan perppu.
Saat ditanya bagaimana sikapnya terkait Perppu KPK sekarang, Mahfud MD memastikan sikapnya sama seperti Presiden.
"Sikap saya ya sikap Presiden dong. Kan sudah diumumkan Presiden hanya punya satu visi," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu KPK.
Jokowi beralasan, pemerintah menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata dia.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fungsi dari komisi antikorupsi terus menunjukkan tren yang menurun.
"Kekhawatiran kami terhadap berlakunya UU tersebut semakin ke sini semakin terkonfirmasi," kata Peneliti ICW Tama S Langkun kepada Tribunnews.com, Senin (11/11/2019).
• Lakukan Ini ke Krisdayanti dan Syahrini, Ari Lasso Ungkap Anang Tak Bisa Berbuat Serupa ke Ashanty
• Registrasi sscndaftar.bkn.go.id CPNS 2019 Wilayah DKI Jakarta dan Jawa Timur, Lihat Passing Grade
Saatu indikatornya, menurut Tama ialah belum adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan KPK sejak 17 Oktober 2019.
"Kita juga bertanya ke KPK, ada sprindik yang naik?
Belum ada sprindik yang naik jawab KPK.
Ini menandakan KPK belum bisa ngapa-ngapain.
Padahal sebelumnya kan frekuensi penanganan di KPK sangat tinggi," ujar Tama.
Di sisi lain, pengajuan praperadilan dan peninjauan kembali (PK) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) justru meningkat.
Terakhir ialah praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Lalu, vonis bebas dari Sofyan Basir kasus praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1 meski ICW sedang mempelajari kasus tersebut. Tapi itu menghiasi pascaUU KPK ketika diimplementasi," katanya.
Tama mengatakan, institusinya tetap menilai UU KPK yang baru menghambat dan membatasi ruang gerak KPK.
Misalnya megenai penyelidikan, penggeledahan dan penyitaan yang semuanya harus isezin dewan pengawas.
Hal itu menyebabkan KPK tidak berdaya bila diperlukan upaya paksa untuk penyelidikan. (*)