UMK di Kaltim
UMK Kutai Barat dan Mahakam Ulu 2020, Diperkirakan Naik 8,51 Persen, Segini Besaran Nominal Rupiah
Ini UMK Kutai Barat dan Mahakam Ulu di Kalimantan Timur untuk tahun 2020, diperkirakan naik 8,51 Persen, Segini besaran nominal rupiah
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
Dia mengungkapkan, sesuai SE yang dirilis pada 15 Oktober 2019 lalu tersebut, menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen, yang kemudian diakumalasi menjadi besaran kenaikan UMK 2020.
“Kenaikan UMK 2020 dihitung berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” kata Asrin Surianto .
Meski demikian pihkanya masih akan melakukan pertemuan untuk membahas kenaikkan ini. Mengingat jumlah inflasi di Kubar saat ini cukup tinggi.
“Bisa jadi juga penetapat kenaikkannya di bawah dari 8,51 persen, jadi nanti teknisnya kita akan bahas kembali,” ucapnya.
Dari hasil pembahasan pada 14 November nanti, selanjutnya akan disampaikan ke Bupati, untuk bisa mengambil keputusan.
"Mengenai besarnya yang disetujui itu nanti hak preogratif bupati. Nanti diputuskan paling lambat 21 November. Yang jelas naik, sesuai ketentuannya naik sekitar 8,51 persen. Jadi harus di kisaran itu," tegasnya. Untuk penetapan UMK sendiri, imbuh dia, nanti ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Gubernur.
Kali ini UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 juta, akan diturunkan Tim Khusus lakukan pengawasan di perusahaan
keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019, Pemprov Kaltim, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kaltim sebesar Rp 2.981.378.72.
Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Abu Helmi mengungkapkan, kali ini pihaknya secara pasti menyampaikan bahwa UMP Kaltim mengalami kenaikan.
Informasi sebelumnya soal nilai UMP Kaltim, bukan tanggungjawab Pemprov Kaltim.
“UMP yang kita umumkan ini baru akan berlaku di tahun 2020 mendatang, yakni sebesar Rp 2.981.378.72.
Sedangkan mulai dari pengumuman ini disampaikan hingga akhir tahun nanti, UMP Kaltim tahun 2019 masih berlaku,” ujarnya.
Sedangkan untuk sosialisasi ke daerah-daerah, Abu menyampaikan, pihaknya akan segera mengirimkan surat keputusan Gubernur Kaltim ini ke seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim.
Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan surat kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.