UMK di Kaltim
UMK Kutai Barat dan Mahakam Ulu 2020, Diperkirakan Naik 8,51 Persen, Segini Besaran Nominal Rupiah
Ini UMK Kutai Barat dan Mahakam Ulu di Kalimantan Timur untuk tahun 2020, diperkirakan naik 8,51 Persen, Segini besaran nominal rupiah
Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR – Info UMK Kutai Barat dan Mahakam Ulu 2020, diperkirakan naik 8,51 Persen, Segini besaran nominal rupiah.
Mengenai Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020 sampai saat ini belum di tetapkan.
Namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kubar memastikan UMK tahun 2020 naik dari tahun 2019 sebesar Rp 3.050.500, menjadi Rp 3.309.000 atau naik 8,51 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan tenaga kerja dan hubungan industrial (PTKHI).
• UMK Balikpapan 2020 Sudah Disepakati Walikota Balikpapan akan Diajukan ke Gubernur Kaltim
• UMK Samarinda 2020 Bakal Lebih Besar dari UMP Kalimantan Timur, Disnakertrans Segera Umumkan
• UMK Balikpapan 2020 Diprediksi Naik, Senin Baru Dilaporkan ke Walikota Rizal Effendi
• UMP 2019 Kaltim Ditetapkan, UMK Samarinda Menyusul dengan Besaran Ini
• UMK Samarinda Ditetapkan Rp 2.156.889.
Di bagian Disnakertrans Kubar Asrin Surianto, Selasa 12/11/2019 pukul 11.00 Wita mengatakan.
Sampai saat ini UMK Kutai Barat dan Mahulu belum ditentukan.
Melainkan Disnkertrans menjadwalkan akan membahas UMK 2020 pada tanggal 14 November..
Dengan mengundang para pengusaha dan Apindo. “Melalui pertemuan itu kita akan menentukan besaran UMK Kubar dan Mahulu tahun 2020,” jelasnya.
Asrin membeberkan meskipun UMK tahun 2020 sampai saat ini belum diputuskan
Namun Disnakertrans memperdiksi akan mengalami kenaikkan dari tahun lalu.
Jika UMK tahun 2019 ini sebesar Rp 3.050.000 diprediksi akan naik Rp 3.309.000.
Jika mengacu pada keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Di mana telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) dan juga UMK 2020 sebesar 8,51 persen.
Tapi untuk di Kubar Kalimantan Timur.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.