UMK di Kaltim

UMK Kutai Barat dan Mahakam Ulu 2020, Diperkirakan Naik 8,51 Persen, Segini Besaran Nominal Rupiah

Ini UMK Kutai Barat dan Mahakam Ulu di Kalimantan Timur untuk tahun 2020, diperkirakan naik 8,51 Persen, Segini besaran nominal rupiah

Penulis: Febriawan | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Febriawan
Kabid Perlindungan tenaga kerja dan hubungan industrial (PTKHI) Disnakertrans Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur. Info UMK Kutai Barat dan Mahakam Ulu 2020, diperkirakan naik 8,51 Persen, Segini besaran nominal rupiah. 

“Dengan mengundang para awak media ini, merupakan langkah awal kami menyampaikan sosialisasi kepada seluruh pihak di kabupaten dan kota.

Kemudian, kita juga sampaikan kepada seluruh asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Jadi, kami tidak perlu lagi memanggil asosiasi pengusaha dan serikat pekerja,” tuturnya.

Setelah menerima surat tersebut, Abu Helmi mengatakan, setiap kabupaten dan kota di Kaltim dapat segera mensosialisasikan di masing-masing daerah.

Untuk ditingkatan Kaltim, pihaknya juga sudah mengundang serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Ya nanti kita juga perlu turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan ini.

JASA PENUKARAN UANG-Penjual jasa penukaran menyediakan uang pecahan yang dijual di jalan Kusuma Bangsa Samarinda, beberapa waktu lalu, jumat (11/7)Jasa penukaran uang menyediakan uang pecahan mengambil untung sekitar 5000 rupiah bagi warga yang malas antre di Bank, maupun kalangan menengah keatas.
Mata uang rupiah (TRIBUN KALTIM /NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Tapi, setelah dilakukan sosialisasi ini kami akan langsung memberikan pengawasan kepada seluruh sektor usaha yang memiliki tenaga kerja, agar segera mematuhi surat keputusan Gubernur Kaltim soal UMP ini,” tandasnya.

Bahkan, ditegaskan Abu Helmi, pihaknya telah membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengawasi pengaplikasian surat keputusan Gubernur Kaltim di lapangan.

Sehingga, ketika ada terjadi penyelewengan di lapangan maka akan  segera dapat mengambil tindakan dengan melakukan proses hukum.

“Kalau memang ada perusahaan yang tidak menjalankan surat keputusan itu, maka kita akan mengambil tindakan. Kami  sudah membentuk Timsus untuk mengawasi hal ini.

Tentunya, bantuan dari kabupaten dan kota juga sangat kita perlukan. Kalau memang ada yang melanggar, maka kita akan tindak sesuai aturan,” tuturnya. 

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved