10 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Berau, Dua Pelaku Siap Disidangkan
10 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Berau, Dua Pelaku Siap Disidangkan
Pohon yang ditumbangkan ditumpuk kemudian dibakar.
Namun dalam banyak kasus, terutama saat musim kemarau dipadu dengan kecepatan angin membuat api mudah menyebar ke hutan dan sulit dikendalikan.
“Cara dan polanya sama, karena tidak dilakukan penjagaan membuat api menyebar luas dan merembet menjadi kebakaran hutan. Para pelaku ini mencari cara cepat dan murah,” ujarnya.
Meski musim kemarau telah berakhir, pihak kepolisian menegaskan, akan menindak para para pelaku yang masih melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Polres Berau terus memantau lokasi-lokasi yang rawan kebakaran hutan, meski sudah memasuki musim penghujan, potensi kemunculan titik panas masih ada.
Polres Berau membentuk command center yang terus memperharui data dari citra satelit, untuk mendeteksi titik panas.
Sebelumnya, Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Kesembilan orang tersebut merupakan tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kabupaten Berau.
Tujuh pelaku yang baru ditangkap berinisial RM (45), AN (43), HR (40), RL (28), BR (60), AR (46), dan SP (60).
Mereka ditangkap di lokasi yang sama, kebakaran hutan dan lahan, atau karhutla.
Ketujuh diduga pelaku ini dibekuk saat melakukan pembakaran hutan di Bambangan, Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.
Awalnya, Polsek Tabalar mendapatkan informasi bahwa di sekitar hutan di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar terdapat titik api.
Pihak Kepolisian yang dipimpin Kapolsek Tabalar langsung mendatangi koordinat titik api.
Sampai di lokasi, petugas menemukan ada lahan yang terbakar di sekitar perkebunan sawit Kampung Tubaan.
"Para terduga sedang membakar lahan.