10 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Berau, Dua Pelaku Siap Disidangkan

10 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Berau, Dua Pelaku Siap Disidangkan

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
Para tersangka kasus pembakaran hutan saat digelandang ke Mapolres Berau. 2 dari 10 pelaku pembakaran sudah siap untuk disidangkan dalam waktu dekat, setelah Polres Berau melimpahkan berkas pemeriksaan tahap II ke Kejaksaan Negeri Berau. 

Langsung tim kami amankan setelah berusaha memadamkan api," ujar Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Eskavator Hitachi.

Tiga unit Chain Saw, empat buah parang, dua jeriken minyak solar, satu botol minyak solar dan lima buah korek api.

"Dengan luasan lahan terbakar sekitar 23 hektare dan lahan yang sudah dibersihkan sekitar 21 hektare," ujar Sigit.

Sebelumnya, Polres Berau telah membekuk dua pelaku di dua lokasi berbeda.

BA (49) ditangkap di lahan RT 1 Kampung Merabu, Kecamatan Kelay, Berau, pada Selasa (27/8/2019), sekitar pukul 15.00 Wita.

Pelaku mengaku memiliki lahan seluas 20 hektare.

Kemudian, pada Sabtu (31/8/2019), Polres Berau kembali membekuk pelaku berinisial AA (42) di Lahan rintisan seluas 6 hektare di Jalan Tengkorak, RT 03 Kampung Tabalar Ulu, Kecamatan Tabalar, sekitar pukul 15.00 Wita.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Para tersangka juga dijerat dengan pasal subsider.

Yakni Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancamana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara di tempat lain, Kepolisian Resor atau Polres Bulungan mengklaim tengah memeriksa 10 orang sebagai saksi atas rentetan peristiwa kebakaran lahan atau karhutla di Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.

Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andreas Susanto mengemukakan. Dari 10 saksi yang diperiksa, 1 orang di antaranya akan menjalani proses gelar perkara.

"Apakah dari gelar perkara itu bisa naik ke tahap sidik atau tidak. Sejauh ini belum ada tersangka," sebut Kepala Polres Bulungan dalam keterangan resminya yang diterima Tribunkaltim.co, Rabu (18/9/2019).

Kesepuluh saksi yang diperiksa merupakan perseorangan. Polres Bulungan juga tengah mengumpulkan data-data perusahaan yang melakukan pembakaran lahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved