10 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Berau, Dua Pelaku Siap Disidangkan
10 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan di Berau, Dua Pelaku Siap Disidangkan
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB –10 tersangka kebakaran hutan dan lahan di Berau, dua pelaku siap disidangkan
Dua dari 10 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Berau, sudah siap untuk disidangkan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro, setelah Polres Berau melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Berau.
AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan, dua tersangka yang akan lebih dulu disidang masing-masing berinisial Ba (49) warga Kutai Timur,
yang membakar lahan di Kampung Merabu Kecamatan Kelay dan Ab (42), warga Kmapung Harapan Maju, Kecamatan Tubaan.
Ba, warga Kutai Timur ini adalah tersangka pertama yang ditangkap aparat Kepolisian pada 27 Agustus 2019 lalu, ketika kasus kebarakan hutan tengah marak-maraknya.
Ba kedapatan membakar hutan di Kecamatan Kelay seluas 20 Hektare (Ha) untuk berkebun sawit.
• 300 Hektar Lahan Terbakar selama 2019 BPBD Kabupaten ini Catat 59 Kasus Karhutla
• BPBD Penajam Catat 59 Kasus Karhutla Selama 2019, 300 Hektare Terbakar, Ini Lokasi Karhutla di PPU
• Cukup Menggali Sedalam 1 Meter, Harta Karun Kerajaan Sriwijaya Bermunculan di Lokasi Karhutla
Sementara, Ab (42) merupakan tersangka kasus pembakaran hutan seluas 6 hektare dan diamankan pada 31 Agustus lalu.
“Untuk (berkas perkara) tahap dua itu Ba, dan Ab. Sementara 8 tersangka lainnya masih tahap satu,” ungkapnya.
Sementara 8 tersangka yang masih proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri tahap satu yakni, masing-masing berinisial Rm (45), Ri (28), An (45), Hr (40), Br (60), Ar (46), dan Sp (60).
Mereka diamankan pada 14 September lalu di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar.
Selain itu ada juga tersangka pembakaran hutan berinisial Ma (30) yang diamankan polisi di Kecamatan Sambaliung.
Menurut Rengga Puspo Sapuro, para pelaku tersebut telah menyebabkan kebakaran seluas 32 hektare.
9 hekatre di anatranya berstatus kawasan hutan dan 23 hektare berstatus Area Penggunaan Lain (APL).
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus yang sama. Yakni dengan merintis atau membabat hutan atau lahan.