Anak Minta Izin Nikah, Ayah Malah Paksa Berhubungan Badan 9 Kali, Ngaku Kecewa karena tak Perawan
Anak minta izin nikah, sang ayah malah paksa berhubungan badan 9 kali. Terungkap pengakuan kecewa karena tak perawan lagi
AJ pun harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah Anaknya menceritakan perilakunya itu kepada kakeknya.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menerangkan, tersangka AJ berbuat bejat tak hanya sekali.
"Kepada penyidik tersangka AJ mengaku sudah menyetubuhi putri kandungnya sebanyak 9 kali,” ungkap Tiksnarto saat gelar rilis di halaman Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Rabu (13/1/2019) sore.
Tak hanya korban persetubuhan ayah kandungnya, gadis malang ini juga korban perceraian.
Ayah dan ibu kandungnya bercerai sejak gadis itu masih kecil.
Setelah cerai, AJ menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi ibu tiri korban.
"Sejak masih kecil setelah kedua orangtuanya bercerai, korban memang tinggal bersama ayahnya (tersangka) dan ibu tirinya," terang Andaru.
Sebenarnya, kehidupan AJ dipenuhi dengan tindakan kriminal.
Dia kerap keluar masuk penjara.
Ia terjerat kasus pencurian dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
"Pelaku pernah menjalani hukuman kurungan penjara di wilayah hukum Polres Pasuruan sebanyak 3 kali. Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sajam," ujar Andaru.
Kronologi
Tahun 2018 AJ bebas.
Tahun tersebut adalah awal periode kelam bagi korban.
Korban yang semula tinggal bersama kakeknya akhirnya kembali tinggal bersama ayah kandungnya.