CPNS 2019

Daftar Lengkap Kementerian yang Buka Formasi SMA/SMK, Syarat SKCK Online dan Rincian Gaji Bila Lulus

Beberapa Kementerian membuka pendaftaran CPNS 2019 untuk para lulusan SMA/SMK sederajat, bahkan ada yang sampai ribuan, pahami syarat SKCK online

Editor: Doan Pardede
Capture twitter
Sebelum daftar di sscasn.bkn.go.id - sscn.bkn.go.id lihat lagi daftar lengkap Kementerian yang membuka formasi SMA/SMK sederajat, syarat SKCK online dan besar gaji 

Lalu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga turut membuka seleksi CPNS 2019 untuk jalur SMA/SMK.

Hal itu sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan Kemendikbud No: 126533/A.A3/KP/209 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019.

Total terdapat 11 formasi yang terbagi atas tiga jabatan.

Yakni Pengadministrasi Keuangan sebanyak 3 formasi, Teknisi Laboratorium, 2 formasi, dan Teknisi Pemetaan dan Penggambaran, 6 formasi.

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada situs https://cpns.kemdikbud.go.id.

Cara membuat SKCK online

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Meski belum dipastikan instansi mana saja di seleksi CPNS 2019 yang meminta berkas tersebut, tidak ada salahnya untuk melihat tata cara dan syarat pembuatan SKCK online di skck.polri.go.id.

Berdasarkan penelusuran Tribun tahun 2018 lalu, tidak semua instansi memasukkan SKCK ke dalam daftar persyaratan.

Adapun instansi yang meminta SKCK, salah satunya adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam pengumuman resmi Kemenkeu, dokumen yang harus disampaikan pada tahap akhir terdiri dari SKCK dan Kartu Kuning.

Lantas, apa itu SKCK dan bagaimana cara membuatnya? Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari polri.go.id.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Salah satu persyaratan dalam pendaftaran CPNS 2019 yaitu SKCK.

Pada CPNS 2019, SKCK berfungsi sebagai surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Selain dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas,

Saat ini permohonan pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

WARGA NEGARA ASING (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Kemudian anda bisa mengisi formulir pendaftaran seperti di bawah ini.

Misalnya, untuk pemohon yang tinggal di wilayah Polres Jawa Tengah, dapat melalui website skck.jateng.polri.go.id.

Mekanisme

Berikut mekanismenya:

1. Pemohon membuka website http://skck.jateng.polri.go.id, lalu pilih menu pelayanan dan klik SKCK

2. Isi lengkap formulir pendaftaran dengan benar.

3. Unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan

4. Pemohon mencetak kode registrasi

5. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website

6. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5 menit.

SKCK bagi pemohon WNI, dikenai biaya Rp 30.000 per penerbitan.

Sementara, bagi pemohon WNA dikenai tarif Rp 60.000 per penerbitan. Pembayaran ini dapat dilakukan dua cara, yaitu tunai lewat loket atau transfer.

Seusai dokumen SKCK telah diperoleh, jangan lupa untuk tetap mencatat jadwal kapan berkas pendaftaran CPNS dikumpulkan.

Daftar gaji CPNS baru

Gaji CPNS

Setelah akhirnya lulus menjadi CPNS, berapa gaji yang akan diterima menjadi hal menarik untuk diulas.

Selain untuk lulusan Sarjana, perlu juga mengetahui besaran gaji PNS untuk lulusan SMA.

Kemenkumham menjadi instansi yang paling banyak diminati saat pendaftaran CPNS 2018 lalu.

Hal itu lantaran banyaknya formasi untuk lulusan SMA di Kemenkumham pada CPNS 2018.

Formasi untuk lulusan SMA di CPNS Kemenkumham sebagian besar ada di lowongan sipir penjara.

Nah, di CPNS 2019 pun Kemenkumham akan membuka lowongan sipir lagi untuk lulusan SMA.

Kini bocoran gaji yang diterima oleh PNS Kemenkumham lulusan SMA pada tahun 2019 sudah banyak tersebar.

Rupanya seorang sipir penjara lulusan SMA setiap bulan akan mendapat gaji pokok 1,9 juta.

Lalu ditambah dengan uang makan Rp 350 ribu dimana sebulan bisa mendapatkan Rp 900 ribuan.

Kemudian ditambah lagi dengan tunjangan jabatan golongan 5 untuk PNS Golongan 2a (lulusan SMA) sebesar Rp 3,1 juta.

Artinya PNS Kemenkumham lulusan SMA akan menerima gaji Rp 5,9 juta tiap bulannya.

Gaji segitu sudah pasti bisa ambil kredit rumah atau mobil.

Sedangkan lulusan S-1 tentu saja akan lebih besar, yakni bisa mencapai Rp 8 - 9 juta tiap bulannya.

Hal itu lantaran tunjangan jabatannya berkisar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.

Daftar Gaji Baru PNS 2019

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1815.800

Golongan II

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

Golongan III

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

Golongan IV

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Cara Mudah Kompres Foto 200 KB Dokumen pdf CPNS 2019, Konversi ke Jpg, Surat Lamaran dan Pernyataan

Pendaftaran CPNS 2019 sscn.bkn.go.id Dibuka, Kementerian Ini Punya Aturan Khusus Soal Passing Grade

Total Ada 2.326 Formasi CPNS 2019 di Kaltara dan Kaltim, Untuk Persiapan Pemindahan Ibu Kota ?

Lokasi Tes CPNS Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda di Gedung Asesmen Center, Ini Kata Sekdaprov

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Fika Nurul Ulya, Mela Arnani, Ahmad Naufal Dzulfaroh, Ariska Puspita Anggraini | Editor: Sari Hardiyanto, Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved