Polsek Anggana Kukar Ringkus Suami Istri Diduga Pengedar Narkoba, Alat Bukti Sabu Tersimpan di Rumah
Polsek Anggana Kutai Kartanegara atau Kukar, Kalimantan Timur, ringkus suami istri Diduga Pengedar narkoba, Alat Bukti Sabu Tersimpan di Rumah
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kali ini Polsek Anggana Kutai Kartanegara atau Kukar, Kalimantan Timur, ringkus suami istri Diduga Pengedar narkoba, Alat Bukti Sabu Tersimpan di Rumah
Pihak Polisi Sektor atau Polsek Anggana Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau Kaltim berhasil meringkus pengedar narkoba di Rumah pelaku yang berstatus kontrakan, Kamis (15/11/2019) malam.
Dari hasil penangkapan polisi meringkus pasangan suami istri bernama Muhammad Asri dan Suharti.
• Brimob Polda Kaltim Go To Shool, Sosialisaikan Bahaya Narkoba Kepada Pelajar dan Guru di Balikpapan
• Kratom, Tanaman Herbal yang Dianggap Mirip Narkoba Tumbuh Liar di Kota Bangun, BPOM Larang Digunakan
• BNNK Balikpapan Memusnahkan Sabu 2 Kg, Awalnya akan Diedarkan di Balikpapan, Samarinda
• Pasutri Tersangka Kasus Narkoba, Pasrah Disuruh Blender Sabu 2 Kg, Si Pelaku Merasa Ogah
• Selang Lima Menit Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 7 Gram Lebih Gagal Edar di Pedalaman Kutim
Kedua pasangan suami istri tersebut diringkus di rumah kontrakannya yang berlokasi Kampung Kajang Desa Sei Meriam Rt 17 No 53 Kec Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Kami berhasil menangkap pasangan suami istri di kontrakan rumah mereka. Informasi didapat dari laporan warga sekitar," ucap Kapolsek Anggana AKP Tri Satria Firdaus ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
Dari informasi yang didapat polisi menggerebek rumah tersangka sekitar pukul 21.30 wita Kamis malam.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kampung Kajang Desa Sei Meriam Kecamatan Anggana.
Kemudian personel Polsek Anggana di back up Tim BNNP Kaltim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhammad Asri alias Aldi.
Kala itu, Aldi ditangkap bersama istrinya Suharti di Rumah Kontrakannya.
Kedua pelaku mengedarkan, memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu sabu, dan di dalam Rumahnya.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan menemukan tiga belas poket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,12 Gram yang tersimpan didalam 2 (dua) buah dompet warna Pink.
Selanjutnya para tersangka berikut Barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Anggana untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pihak BNN Kalimantan Timur Bongkar Joker Cs
Berita sebelumnya. Joker Cs dibekuk, BNN Kalimantan Timur bongkar jaringan peredaran Narkoba lintas kota
Pelaku peredaran narkotika kembali diamankan Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Kaltim.