UMK Tarakan 2020 Sebesar Rp 3.755.824, Walikota Telah Tanda Tangan, Diharap Dilakukan Pengusaha
Kali ini UMK Tarakan Kalimantan Utara atau Kaltara di tahun 2020 sebesar Rp 3.755.824, Walikota Telah tanda tangan, Diharap dilakukan pengusaha.
Penulis: Junisah | Editor: Budi Susilo
Sementara itu besaran UMK Tarakan 2020 yang ditetapkan tersebut diterima baik oleh Ketua Dewan Pengubahan Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (SP Kahutindo) Tarakan, Hurdiyono.
"Kita sudah sepakat dengan besaran UMK Tarakan Tahun 2020, karena ini kita menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 dengan kenaikan 8,51 persen," ujarnya.
UMP 2020 Kaltara Rp 3.000.804 Gubernur Kalimantan Utara Irianto: Upah Sudah Tinggi Jangan Diturunkan
Diberitakan sebelumnya, besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kalimantan Utara ditetapkan Rp 3.000.804 oleh Gubernur Kaltara Irianto Lambrie untuk tahun 2020.
Besaran UMP Kaltara ini diumumkan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie kemarin, Jumat (1/11/2019) serentak bersama dengan seluruh Gubernur di setiap provinsi di Indonesia.
Upah provinsi Kaltara ini sebesar Rp 3.000.804.
Sementara, tahun 2019 upah provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 2.765.463.
Ini UMP Kalimantan Utara tahun 2020 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.719/2019.
Dalam SK tersebut juga ditegaskan, perusahaan yang telah memberi upah di atas atau lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkannya.
Nah, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menyatakan, kenaikan UMP ini diharapkan menjadi instrumen untuk merealisasikan penghasilan yang layak bagi pekerja dengan pertimbangan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan.
"Kita harapkan juga UMP ini bisa memicu pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi yang didukung oleh daya beli masyarakat utamanya kaum buruh," ujarnya.
Tertinggi di Kalimantan
Di Kepulauan Kalimantan, UMP Tertinggi adalah Kalimantan Utara, sedangkan UMP terendahnya Kalimantan Barat.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Dalam surat edaran tersebut pertumbuhan 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.