Cara Mudah Daftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan,Wajib Dijalankan Awas Sejumlah Sanksi Menanti
Cara mudah daftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan Wajib dijalankan awas sejumlah sanksi menanti
Kemudian, untuk peserta PPU, bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
• Fasilitasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan OPD Balikpapan
• BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Warga Ini Kaget Harus Keluar Rp 800 Ribu, Bandingkan Asuransi Swasta
• Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Balikpapan Belum Ada yang Ganti Faskses, Ini Alasannya
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga adalah sebagai berikut:
Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan Menunjukkan kartu identitas peserta Ibu Bayi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari Instansi/Badan Usaha Sementara, untuk bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Adapun, persyaratan yang perlu dilengkapi adalah surat keterangan lahir, salinan Kartu Keluarga dan kartu JKN-KIS ibu.
Pendaftaran JKN-KIS untuk bayi baru lahir dari kategori-kategori tersebut dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan pendaftaran berikut:
Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Mall Pelayanan Publik
Peserta juga dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
• Fasilitasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan OPD Balikpapan
• BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Warga Ini Kaget Harus Keluar Rp 800 Ribu, Bandingkan Asuransi Swasta
• Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Balikpapan Belum Ada yang Ganti Faskses, Ini Alasannya
Terkait sanksi bagi mereka yang tidak mendaftarkan bayi baru lahir dalam keanggotaan BPJS Keseharan, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. S
anksi administratif yang dikenakan dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Namun, hingga kini, sanksi-sanksi itu belum diterapkan.
Pemerintah Berencana Subsidi Iuran