Cara Mudah Daftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan,Wajib Dijalankan Awas Sejumlah Sanksi Menanti
Cara mudah daftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan Wajib dijalankan awas sejumlah sanksi menanti
Pemerintah berencana subsidi iuran BPJS Kesehatan kelas III, iuran kembali normal Rp 25.500
Ini kabar gembira bagi pengguna BPJS Kesehatan kelas III.
Pasalnya, pemerintah berencana untuk memberikan subsidi untuk peserta kelas III.
Bila subsidi ini dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan iuran peserta kelas III akan kembali normal seperti semula Rp 25.500.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan iuran untuk kelas III menjadi Rp 42.000.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut, jika subsidi ini terlaksana, maka tarif untuk peserta kelas III akan berkurang dari Rp 42.000 ke Rp 25.500.
Tarif ini kembali seperti semula sebelum kenaikan.
"Itu kan harapan saya dan saya akan selesaikan," kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Terawan mengaku sudah membicarakan rencana subsidi ini dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Selanjutnya, ia juga akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Ia enggan memperkirakan kapan keputusan terkait subsidi ini bisa diambil. Ia juga belum tahu pasti berapa banyak dana yang harus digelontorkan untuk subsidi ini.
"Yah saya tak kerjakan, katanya suruh cepat-cepat, doain ya," kata Terawan seperti dikutip dari Kompas.Com.
Ia pun mengakui bahwa rencana subsidi ini muncul setelah masyarakat menyampaikan protes atas kenaikan iuran BPJS.
Menurut dia, pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat tersebut.
"Ya jelas karena cinta rakyat," kata Terawan saat ditanya alasan pemerintah hendak menggelontorkan subsidi.