Cara Mudah Daftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan,Wajib Dijalankan Awas Sejumlah Sanksi Menanti

Cara mudah daftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan Wajib dijalankan awas sejumlah sanksi menanti

KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLON o
Cara Mudah Daftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan,Wajib Dijalankan Awas Sejumlah Sanksi Menanti 

TRIBUNKALTIM.CO - Cara mudah daftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan Wajib dijalankan awas sejumlah sanksi menanti

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang BPJS Kesehatan .

Salah satunya bayi yang baru dilahirkan sudah wajib didaftarkan dalam peserta BPJS Kesehatan

Fasilitasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama dengan OPD Balikpapan

BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Warga Ini Kaget Harus Keluar Rp 800 Ribu, Bandingkan Asuransi Swasta

Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Balikpapan Belum Ada yang Ganti Faskses, Ini Alasannya

Bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 16 berikut: (1) Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.

(2) Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (16/11/2019), Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, syarat dan cara pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahit telah diatur.

Informasi terkait syarat dan cara pendaftaran bisa diakses melalui laman resmi BPJS Kesehatan.

Melansir dari portal BPJS Kesehatan, ada tiga kategori yang diatur yaitu: Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pekerja Penerima Upah (PPU) PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Untuk peserta PBPU, bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

Sementara, untuk syarat dan cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:

Menunjukkan kartu identitas ibu peserta JKN-KIS.

Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved