Pilkada Paser
Tatap Pilkada Paser Kaltim, PAN Siap Dilamar, Pendaftaran Dibagi 2 Tahap, Seperti Ini Alurnya
Tatap Pilkada Paser Kaltim, Kalimantan Timur PAN Siap Dilamar, Pendaftaran Dibagi 2 Tahap, Seperti Ini Alurnya.
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Partai Amanat Nasional ( PAN ) Kabupaten Paser Kalimantan Timur, siap dilamar figur-figur yang akan meramaikan bursa Pilbup Paser di Pilkada serentak tahun 2020.
Pengambilan formulir dibuka 15 sampai 25 November 2019, pengembaliannya 26 hingga 30 November 2019.
Hal ini seperti disampaikan Ketua Tim Pilkada DPD PAN Paser Edy Wahono kepada Tribunkaltim.co, Minggu (17/11/2019).
• Fathur Bersedia Dampingi H Tony Budi Hartono di Pilkada Paser 2020, Tidak Keluarkan Uang Sepeserpun
• Pembentukan Satgas Anti Money Politics Diminta Lebih Awal, Persiapan Pengawasan Pilkada Paser 2020
• Golkar dan PPP Berkoalisi Sikapi Pilkada Paser, Calon Wabup Pendamping Kaharuddin Telah Diputuskan
• Dana Hibah Pilkada Paser Rp 35 Miliar, Sebagian Dialokasikan APBD Perubahan 2019
• Syarat Dukungan Calon Perseorangan dalam Pilkada Paser Banyak Berubah, Tim Paslon Layangkan Protes
“Sebenarnya pengambilan formulir sudah kita buka sejak tanggal 15 November kemarin,” kata Edy Wahono.
Berbeda dengan partai politik (parpol) lain, lanjut Edy Wahono.
Dimana masa pengambilan dan masa pengembalian formulir pendaftaran digabung jadi satu.
Maka PAN membaginya dalam dua agenda kegiatan
Yakni tahapan pengambilan formulir dan tahapan pengembalian formulir.
“Harapan kita ini mempermudah para bakal calon (balon) Bupati atau Wabup yang ingin mendaftar ke PAN."
Tahapannya jelas kapan pengambilan formulir dan kapan penyerahan formulir?
"Dan juga bisa memaksimalkan pelayanan kepada para figur yang ingin melamar PAN,” ucapnya.
Karena pada masa mengambilan formulir pendaftaran, kata Edy Wahono, itu boleh diwakili.
Namun pada saat pengembalian, maka harus diserahkan langsung oleh balon Bupati atau Wabup yang bersangkutan.
Bahkan akan dihadiri oleh Ketua DPD PAN Paser Dody S Nasution dan jajarannya.
“Setelah masa pengembalian berkas berakhir, tanggal 1 Desember 2019 akan kita plenokan untuk kita selanjutnya kita serahkan ke DPW PAN Kaltim,” jelasnya.