Bakal Jadi Bos BUMN, Mahfud MD Singgung Status eks Napi Ahok, Tak Bisa Jadi Pejabat Publik Ditunjuk
Bakal jadi Bos BUMN, Mahfud MD singgung status eks narapidana Ahok, tak bisa jadi pejabat publik yang ditunjuk
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Budi Susilo
"Yang berdasar pemilihan itu seorang napi boleh menjadi pejabat publik kalau dipilih," jelasnya.
"Tapi kalau penunjukkan itu tidak boleh."
Melihat pernyataan dari Mahfud MD, maka Ahok hanya bisa menjadi pejabat publik jika dirinya melalui proses pemilihan.
Namun, belum berhenti sampai di situ.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut yang dikatakan tadi hanya berlaku untuk pejabat publik atau berada di lingkup hukum publik.
Sedangkan untuk BUMN itu bukanlah badan hukum publik, melainkan berada di lingkup hukum perdata.
"BUMN itu bukan badan hukum publik, dia badan hukum perdata, badan hukum perdata itu tunduk kepada undang-undang PT (Perseroan Terbatas)," pungkasnya.
Latar Belakang Pendidikan Ahok
Tak banyak yang tahu, ternyata Ahok adalah lulusan Teknik Geologi
Dilansir TribunWow dari laman ahok.org, Sabtu (16/11/2019), disebutkan almamater dari mantan Bupati Belitung Timur ini.
Dalam laman tersebut, dituliskan Ahok berkuliah di Universitas Trisakti.
Tepatnya di Jurusan Teknik Geologi Fakultas Teknologi Mineral pada 1989.
Ahok menghabiskan masa anak-anak dan remajanya di kampung halamannya di Kabupaten Belitung Timur.
Ia pun menempuh pendidikan dasar dan menengah pertamanya di sana.
Tercatat Ahok pernah bersekolah di SD Negeri III Gantung, Belitung Timur pada 1977.