Pendaftaran Panwascam Kukar Dibuka Sampai Tanggal 26 November, Berikut Persyaratannya

Pendaftaran Panwascam Kukar Dibuka Sampai Tanggal 26 November, Berikut Persyaratannya,

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Muhammad Rahman. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG -Pendaftaran Panwascam Kukar Dibuka Sampai Tanggal 26 November, Berikut Persyaratannya.

Bawaslu kabupaten Kutai Kartanegara membuka pendaftaran

anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan ( Panwascam ) sejak tanggal 13 November kemarin.

Tujuan dari adanya pembukaan tersebut agar Bawaslu dapat mengkoordinir pelanggaran

yang ada di tiap kecamatan pada saat Pilkada 2020 mendatang.

Dari 18 kecamatan yang ada di Kutai Kartanegara,

setidaknya Bawaslu membutuhkan puluhan Panwascam

untuk mengisi tiap-tiap kecamatan tersebut.

Setiap kecamatan membutuhkan tiga orang panwascam.

"Tiap kecamatan membutuhkan satu ketua dan dua anggota," ucap

ketua Bawaslu Kutai Kartanegara Muhammad Rahman

Saat ini pendaftaran masih dibuka hingga tanggal 26 November mendatang.

Lalu untuk persyaratannya seseorang harus netral, tidak ikut partai politik

ataupun berada di instansi negara.

Jika memang tergabung dalam organisasi tersebut maka diwajibkan untuk mengundurkan diri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved