Sambut IKN di Penajam Paser Utara, Perbup Pengendalian Lahan Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Camat

Sambut IKN di Penajam Paser Utara, Perbup Pengendalian Lahan Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Camat

Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ ARIS JONI
Perbup Pengendalian Lahan di PPU Jadi Perbincangan, Ini Tanggapan Camat Sepaku 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sambut IKN di Penajam Paser Utara, Perbup Pengendalian Lahan jadi perbincangan, ini penjelasan Camat

Ramainya perbincangan soal Peraturan Bupati ( Perbup ) bernomor 22 Tahun 2019 terkait pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ),

membuat DPRD PPU melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Pemkab dan warga.

BACA JUGA

Kabar Buruk, Kapolres Ini Langsung Dicopot Diduga Ngobrol saat Kapolri Beri Arahan, Begini Nasibnya

Tak Dibela PSI, PBNU, dan Yusuf Mansur, Sukmawati Tante Puan Maharani Salah, Ngelantur dan Offside

Sosok Arie Gumilar Penolak Ahok Masuk Pertamina Ternyata Punya Jabatan dan Posisi Mentereng di BUMN

Kabar Gembira Promo KFC Seluruh Indonesia Sampai 31 Desember 2019, Harga Murah Serba 5 Ribuan, Ayo

Dalam RDP tersebut juga dihadiri Camat Sepaku Risman Abdul yang wilayahnya masuk dalam kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ).

Saat di wawancarai soal Perbup tersebut, Camat Sepaku, Risman Abdul mengatakan,

hingga saat ini berkenaan proses pelayanan jual beli lahan di kecamatan Sepaku tidak mengalami masalah dan tetap berjalan lancar.

Pasalnya, Risman Abdul menerjemahkan Perbup tersebut dari segi pengendalian dan pengawasan transaksi jual beli lahan.

"Kan penegasannya di situ, lebih kepada pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli lahannya saja," ujar Risman Abdul kepada Tribunkaltim.co, Selasa, (19/11/2019).

Menurutnya, fungsi pengendalian transaksi jual beli lahan itu telah melekat dalam jabatan mulai dari kepala desa/lurah hingga camat.

"Apalagi kalau cuma transaksi jual beli lahan dalam skala kecil seperti kaplingan gak ada persoalan bagi saya," ucap Risman Abdul.

Desa Telemow, Sepaku, Kabupaten PPU yang berada di lahan HGU PT ITCI lokasi ibu kota baru.
Desa Telemow, Sepaku, Kabupaten PPU yang berada di lahan HGU PT ITCI lokasi ibu kota baru. (Tribun Kaltim)

BACA JUGA

Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Agama Penajam Paser Utara, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Pemkab Penajam Paser Utara Lakukan Seleksi Pendamping Desa, Dibutuhkan 63 Orang

PDAM Danum Taka PPU Putus 70 Pelanggan Menunggak Bayar Iuran Air,Mayoritas dari Penajam Ini Sebabnya

Anak Ex Bupati Penajam Paser Utara Wafat, Kabarnya Kecelakaan, Ini Kesan Mantan Pasangan di Pilkada

Namun ungkap Risman Abdul, penjualan lahan secara besar memang perlu pengawasan.

Bahkan, ia berpendapat lahan yang masih berukuran satu hektare pun tidak terlalu bermasalah dan tetap dilayani selama jelas objek yang dijual belikan, jelas pembelinya, dan jelas saksi-saksinya.

Dirinya menegaskan, sampai saat ini belum ada warga yang menjual lahan skala besar.

Tapi, untuk warga yang menjual lahan skala kecil seperti kaplingan diakuinya sudah ada.

"Terlebih disaksikan batas kiri, kanan, depan, belakang, saya kira tidak masalah," terang Risman Abdul.

Gelar RDP Soal Aturan  Pengendalian Lahan, Warga Minta Peraturan Bupati PPU Dicabut

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DRPD bersama warga dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sempat memanas.

Warga meminta Peraturan Bupati atau Perbup Nomor 22 tahun 2019 terkait pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah segera di cabut, karena dinilai cukup meresahkan masyarakat.

Salah seorang perwakilan masyarakat, Emil Jamal mengungkapkan, Ia  meminta Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dapat membuka pola pikir,

bahwa warga sangat mendukung adanya Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara,

namun pemerintah Penajam Paser Utara jangan sampai masuk mencampuri urusan pribadi masyarakat dalam hal jual beli lahan masyarakat.

"Yang penting itu lahan pribadi, bukan lahan di dalam kawasan," ujar Emil.

Lanjut dia, terlebih lagan warga tersebut memiliki legalitas yang jelas dan juga Perbup tersebut tidak ada perda pendukungnya.

"Bukan hak Bupati untuk mengizinkan atau tidak, itu sudah melanggar hak asasi masyarakat," ungkapnya.

Dirinya beralasan, keresahan masyarakat terkait adanya Perbup tersebut diantaranya sudah terlalu masuk ke ranah pribadi antara pembeli dan penjual,

kemudian jual beli lahan warga tersebut juga berkenaan dengan kebutuhan masyarakat.

"Kebutuhan masyarakat untuk jual lahan itu banyak, ada yang untuk pendidikan,

untuk kesehatan siapa tahu orang sakit butuh uang, dan juga untuk peningkatan ekonomi masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan, selama ini lahan warga yang ingin menjual merupakan lahan pribadi yang memiliki surat-surat lengkap.

Apalagi, lahan yang ingin di jual warga tersebut tidak berada di dalam kawasan IKN.

"Tidak ada sangkut-pautnya sama IKN," ucap Emil.

Dirinya berharap, Perbup yang dianggapnya kontroversial tersebut dapat segera dicabut, karena sudah dianggap meresahkan masyarakat.

"Gak ada tawaran lagi, kami pengen Perbup itu dicabut," pungkasnya.

Salah seorang perwakilan warga lainnya, Fadliansyah menegaskan, permintaan warga hanya satu, yakni meminta Perbup tersebut dicabut.

Menurutnya, dengan adanya IKN ini dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat, bukan meresahkan dan mempersulit masyarakat.

"Jadi, dengan adanya Perbup ini perekonomian masyarakat terhambat, mau jual lahan gak bisa," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara, Raup Muin menerangkan, dalam RDP tersebut terdapat beberapa keluhan yang menimbulkan kontroversial di masyarakat.

Namun, aspirasi masyarakat tersebut tetap ditampung dan di tindaklanjuti oleh DPRD Penajam Paser Utara sampai batas waktu yang telah ditentukan.

"Semua butuh proses, kita harap awal bulan depan sudah ada kejelasan," singkatnya.

Sebelumnya, sejumlah warga Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mendatangi kantor DPRD Penajam Paser Utara guna mempertanyakan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara

( Perbup ) terkait pengendalian lahan yang dianggap mempersulit masyarakat.

Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, DPRD Penajam Paser Utara langsung melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama pemerintah Penajam Paser Utara dan masyarakat.

RDP di laksanakan di ruang raapt lantai III DPRD Penajam Paser Utara sekitar pukul 11.30 Wita dengan

dihadiri Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara Raup Muin, didampingi anggota DPRD Andi Muhammad Yusuf dan Wakidi.

Sedangkan dari Pemkab Penajam Paser Utara dihadiri Kabag pemerintahan Setkab Penajam Paser Utara Sardi,

Kabag Hukum Setkab Penajam Paser Utara Andi Trisaldy dan para camat. 

Dalam RDP tersebut, salah satu perwakilan masyarakat, Fadliansyah mengatakan,

dirinya meminta DPRD Penajam Paser Utara untuk mempertanyakan kebijakan Bupati Penajam Paser Utara dan mengetahui apa yang diinginkan dari Bupati PPU terkait Perbup yang ia terbitkan tersebut.

"DPRD kalau tidak sepakat dengan aturan yang dibuat Bupati boleh mempertanyakannya," ungkapnya.

Kemudian ucap dia, DPRD Penajam Paser Utara memiliki hak angket yang membolehkan DPRD melakukan

penyelidikan terhadap aturan yang dirasa tidak berpihak dan meresahkan masyarakat.

Bahkan ucap dia, jika dalam penyelidikan tersebut DRPD Penajam Paser Utara mendapati

dan terbukti, DPRD bisa menggunakan hak menyatakan pendapat.

"Bila perlu turunkan Bupati, itu hak DPRD makanya kita datang ke bapak DPRD dan tolong

tunjukkan taring bapak terhadap aturan yang tidak berpihak kepada masyarakat," tegas Fadli dalam RDP tersebut.

Ia juga menjelaskan, IKN hadir di Penajam Paser Utara untuk memakmurkan dan mensejahterakan

masyarakat.

Oleh karena itu, dirinya berharap DPRD Penajam Paser Utara dapat mengambil sikap terhadap kebijakan pemerintah yang meresahkan masyarakat.

"Kami minta tolong pak dewan yang terhormat dapat mengambil sikap atas kebijakan itu," harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Penajam Paser Utara, Raup Muin mengaku,

aspirasi masyarakat terkait Perbup pengendalian lahan tengah diproses di DPRD Penajam Paser Utara.

Bahkan, beberapa waktu lalu Komisi I DPRD Penajam Paser Utara telah melakukan RDP juga dengan pemerintah guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait perbup tersebut.

"Saat ini kita sedang proses," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan proses RDP masih terus berlanjut.(*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved