Korban Kebakaran di Penajam akan Direlokasi, Pemkab PPU Siapkan Tiga Opsi Lokasi Untuk Relokasi
Korban Kebakaran di Penajam akan Direlokasi, Pemkab PPU Siapkan Tiga Opsi Lokasi Untuk Relokasi
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
Sebanyak 352 jiwa harus kehilangan tempat tinggalnya di RT 06, 07 dan 08 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam Paser Utara.
Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar menekankan,
bahwa korban belum tersampaikan menyeluruh tentang kehadiran pemerintah berkenaan dengan fungsi kemasyarakatan,
yakni fasilitasi pemberian dokumen kewarganegaraan yang ikut terbakar.
"Seperti KTP, KK, akte kelahiran, catatan pernikahan. Saya sudah minta kemarin, agar dimonitor," kata Tohar, Senin (11/10/2019).
Dari sekian jumlah warga yang terdampak, Tohar menemukan fakta bahwa tidak semua warga terdampak yang terdata, tercatat databasenya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) setempat.
Artinya, sosialisasi massif pemerintah kabupaten agar warganya tertib administrasi, masih belum maksimal.

BACA JUGA
Anggota Brimob Kaltim dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial untuk Korban Kebakaran Penajam Paser Utara
Peringati Hari Pahlawan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Siapapun bisa Jadi Pahlawan
Anak Buah SBY Ini Rela Tunda ke Belanda Demi Presiden Jokowi, Tengok Ibu Kota Baru RI di Penajam
Bayar Denda dan Retribusi Rp 5 Miliar, Pemkab Penajam Paser Utara Lepas Segel Pabrik Palm Kernel Oil
Oleh karena itu, peran ketua RT sebagai aparatur desa/kelurahan terdekat dengan warga sangat dibutuhkan.
Pemerintah Kabupaten juga menjamin, akan mempermudah korban kebakaran yang ingin melakukan pengurusan administrasi.
Disdukcapil sudah mendapat intruksikan, dan sudah menyampaikan kesiapannya.